PURBALINGGA – Mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti (43) dan Kaur
Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditetapkan menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh Polres Purbalingga.
Modusnya, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif untuk sejumlah proyek infrastruktur di desanya. Akibatnya, negara dirugikan materi mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers yang digelar di mapolres
setempat, Kamis (26/12) mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi nomor
LP/A/33/V/2109/Jateng/Respbg, Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang
Purbalingga.
“Hasil penyelidikan, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purbalingga
menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kades Arenan, Esti dan Kaur Keuangan, Tyo,” katanya.
Fiktif
Didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Humas AKP Widastuti, Kapolres AKBP Kholilur Rochman menambahkan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Antara lain penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.
“Salah satu contohnya, pembangunan yang dilakukan swadaya masyarakat namun dimasukkan dalam
pengeluaran anggaran desa,” ungkapnya.
Dari aksi yang dilakukan para tersangka, ada dua kerugian yang ditimbulkan. Dari tersangka Esti
kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 698.845.600. Sedangkan dari tersangka Tyo, kerugian
negara sebesar Rp 146.137.500.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 800 juta,” katanya.
Dilimpahkan
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8
Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut, berkas kedua tersangka beserta barang buktinya, kemarin langsung dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk diproses lebih lanjut. (H82)