Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Mantan Kades dan Perangkat Desa Arenan Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 26 Desember 2019
Topik Purbalingga
A A
korupsi

TERSANGKA KORUPSI : Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur memimpin pers rilis kasus dugaan korupsi APBDes Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang dengan tersangka mantan Kades Esti dan Kaur Keuangan Tyo, Kamis (26/12). (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti (43) dan Kaur
Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditetapkan menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh Polres Purbalingga.

Contents
FiktifDilimpahkan

Modusnya, keduanya membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif untuk sejumlah proyek infrastruktur di desanya.  Akibatnya, negara dirugikan materi mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers yang digelar di mapolres
setempat, Kamis (26/12) mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi nomor
LP/A/33/V/2109/Jateng/Respbg, Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang
Purbalingga.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

“Hasil penyelidikan, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purbalingga
menetapkan dua tersangka yaitu mantan Kades Arenan, Esti dan Kaur Keuangan, Tyo,” katanya.

Fiktif

Didampingi Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto dan Kasubag Humas AKP Widastuti, Kapolres AKBP Kholilur Rochman menambahkan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Antara lain penggunaan anggaran fiktif dan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.

“Salah satu contohnya, pembangunan yang dilakukan swadaya masyarakat namun dimasukkan dalam
pengeluaran anggaran desa,” ungkapnya.

Dari aksi yang dilakukan para tersangka, ada dua kerugian yang ditimbulkan. Dari tersangka Esti
kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 698.845.600. Sedangkan dari tersangka Tyo, kerugian
negara sebesar Rp 146.137.500.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 800 juta,” katanya.

Dilimpahkan

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8
Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pasal tersebut paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Lebih lanjut, berkas kedua tersangka beserta barang buktinya, kemarin langsung dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk diproses lebih lanjut. (H82)

Bagikan1318BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Sepak Bola Penginyongan Masih Tanda Tanya

Selanjutnya

Tren Pengunjung Lokawisata Alam Meningkat

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In