PURWOKERTO – Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap YUL (44), perempuan warga Purwokerto Timur, Selasa (10/11). Mantan karyawan bank ini diduga melakukan kejahatan perbankan, diamankan saat berada di Wamena, Papua.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan YUL diamankan setelah Polresta Banyumas menerima laporan dari Dinar salah satu Karyawan Bank BTPN Cabang Purwokerto, pada 4 Juni 2020 lalu.
Atas laporan tersebut, kata AKP Berry, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 tentang Perbankan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan YUL dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di Wamena Provinsi Papua. YUL diamankan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Berry.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bendel Laporan Indikasi Fraud PT Bank BTPN, surat keputusan Nomor: 00208/ SK/ PKI 2013 tentang Pengangkatan Karyawan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, slip penyetoran PT Bank Rakyat Indonesia, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto serta slip setoran Bank Jateng Syariah.
(Baca Juga: Polisi Duga Tersangka Penggelapan Uang Lebih Dari Satu)
Berry menerangkan, YUL kala itu bertugas di bagian marketing. Dalam kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan April 2019, dia membujuk nasabah bank lain yaitu Budi Hartono, Endro Tito Prabowo dan Supardi untuk melakukan take over ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto.
Para nasabah bank tersebut rupanya mau melakukan take over. Kemudian YUL memproses para nasabah baru tersebut untuk take over dari bank lain ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto.
“Setelah persyaratan take over selesai di proses, pihak PT Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto mengeluarkan uang kepada para nasabah baru untuk menutup pinjaman yang ada di bank lain,” jelas Berry.
Tarik Dana
Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, YUL mengarahkan agar nasabah menarik kembali dana yang tadinya disetorkan. Namun, ada jeda waktu kurang lebih 10 menit dari penyetoran.
Setelah dana ditarik, slip setoran dan uang diminta oleh YUL dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali oleh YUL.
Selanjutnya YUL melaporkan ke PT Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto bahwa pinjaman nasabah di bank lain sudah dilunasi dengan bukti slip setoran nasabah ke bank lain.
“Dari kejadian tersebut, PT Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over. Pinjaman beralih ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto,” jelasnya.
Akan tetapi uangnya diambil alih oleh YUL, tidak masuk ke Bank BTPN Cabang Purwokerto. Karena ternyata untuk angsuran nasabah tersebut tiap bulan diangsur oleh YUL ke PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Sedangkan agunan berupa skep gaji, YUL menyampaikan belum keluar karena membutuhkan proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, PT Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar 486 juta dan melaporkannya ke Polresta Banyumas,” jelasnya.
AKP Berry menambahkan saat ini YUL dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Mantan karyawan bank tersebut dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(sgt-2)