PURWOKERTO – Saat arus balik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memperpanjang masa aktivasi posko penyekatan di wilayah perbatasan hingga 24 Mei 2021. Sejatinya, kebijakan itu berakhir pada Senin (17/5/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, langkah ini diambil untuk memutus dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Di sisi lain, hal ini sebagai upaya untuk membantu petugas di wilayah tujuan para pemudik.
“Ini dilakukan sebagai upaya menjaring pemudik keluar wilayah Banyumas yang berpotensi membawa virus ke wilayah tujuan. Kita juga membantu pemerintah dan petugas di wilayah sana (tujuan pemudik),” kata dia kepada Suara Banyumas, Selasa (18/5/2021).
Adapun posko penyekatan ini berada di 4 titik perbatasan Banyumas, yakni Ajibarang, Tambak, Sokaraja, dan Wangon. Dinas Perhubungan bersama dengan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan petugas kesehatan mulai berjaga sejak Selasa.
(Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Penyekatan Perbatasan Banyumas Dilakukan secara Acak)
Agus mengimbau, pemudik yang akan keluar wilayah Banyumas harus menyiapkan Surat keterangan negatif Covid-19. Baik itu tes PCR, rapid test antigen atau GeNose C19 yang berlaku maksimal 1 kali 24 jam. “Lalu ditunjukkan ke petugas di pos penyekatan,” kata dia.
Adapun pemudik yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, akan di tes antigen langsung di posko penyekatan. Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, yang bersangkutan akan dibawa ke tempat karantina di Baturraden.
Dia menjelaskan, tes cepat antigen dan karantina merupakan fasilitas dari Pemkab Banyumas yang diberikan kepada warganya secara gratis.
Agus menambahkan, kebijakan perpanjangan penyekatan perbatasan ini merupakan perintah langsung dari Kapolri. “Langkah ini diambil berdasarkan perintah langsung dari Kapolri,” tegasnya. (mg02-2)