PURWOKERTO – Kondisi arus lalu lintas di Kota Purwokerto selama libur Natal terbilang cukup padat. Guna mengatasi kepadatan, Kementerian perhubungan mengeluarkan peraturan, yang antara lain berisi pembatasan operasional bagi mobil barang.
Sebelumnya pembatasan operasional mobil barang, telah diberlakukan pada tanggal 20 Desember dan 21 Desember 2019. Selain tanggal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 72 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020, pada tanggal 31 Desember 2019 mobil barang juga dilarang beroperasi.
“Pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang, diantaranya di Jalan Nasional Tegal – Purwokerto,” ucap Kabid Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas R Hermawan, beberapa waktu lalu.
Adapun pembatasan itu berlaku mulai pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari pukul 24.00. Sementara itu kriteria yang dibatasi operasionalnya adalah mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, mobil angkutan barang yang digunakan mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, maupun bahan bangunan, juga termasuk yang memiliki gandengan.
Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan hal itu, pihaknya antara lain menyiapkan dua tempat khusus untuk menempatkan Tim Survei Kendaraan yang akan masuk dan keluar wilayah Banyumas. Lokasi itu ada di Jembatan Timbang Ajibarang, dan di daerah Wangon yang dari arah Bandung. (K17-20)