Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Masih Ada Pembatasan Operasional Mobil Barang

Kamis, 26 Desember 2019
Topik Purwokerto
A A
OPERASI PENERTIBAN: Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten
Banyumas R Hermawan, bersama salah satu kendaraan yang diperiksa saat operasi penertiban,
beberapa waktu lalu. (20) (SB/dok)

OPERASI PENERTIBAN: Kepala Bidang Bina Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas R Hermawan, bersama salah satu kendaraan yang diperiksa saat operasi penertiban, beberapa waktu lalu. (20) (SB/dok)

PURWOKERTO – Kondisi arus lalu lintas di Kota Purwokerto selama libur Natal terbilang cukup padat. Guna mengatasi kepadatan, Kementerian perhubungan mengeluarkan peraturan, yang antara lain berisi pembatasan operasional bagi mobil barang.

Sebelumnya pembatasan operasional mobil barang, telah diberlakukan pada tanggal 20 Desember dan 21 Desember 2019. Selain tanggal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 72 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020, pada tanggal 31 Desember 2019 mobil barang juga dilarang beroperasi.

“Pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang, diantaranya di Jalan Nasional Tegal – Purwokerto,” ucap Kabid Bina Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas R Hermawan, beberapa waktu lalu.

BacaJuga

Saiful Buchori Tinggalkan Bapas Purwokerto Menuju Rutan Ruteng

Empat Tokoh Terima Penghargaan Filosofi Tridaya Upaya Karsa ke-4: Membendung Demagogi dengan Intelektual Organik

Adapun pembatasan itu berlaku mulai pukul 00.00 sampai dengan 1 Januari pukul 24.00. Sementara itu kriteria yang dibatasi operasionalnya adalah mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian, mobil angkutan barang yang digunakan mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang, maupun bahan bangunan, juga termasuk yang memiliki gandengan.

Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan hal itu, pihaknya antara lain menyiapkan dua tempat khusus untuk menempatkan Tim Survei Kendaraan yang akan masuk dan keluar wilayah Banyumas. Lokasi itu ada di Jembatan Timbang Ajibarang, dan di daerah Wangon yang dari arah Bandung. (K17-20)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Banyumas Usulkan Rp 5,992 M Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Selanjutnya

Polres Banjarnegara Amankan Solar Bersubsidi

Artikel Lainnya

Gendhis Mom and Baby Spa, Ruang Nyaman Bagi Ibu dan Bayi untuk Tumbuh Sehat dan Bahagia

Pemda Banyumas Targetkan PAD Parkir Rp 2 Milyar

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In