PURWOKERTO – Masih banyak warga yang masuk golongan fakir miskin dan tidak mampu di Banyumas tidak mengetahui penghentian program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)- Kartu Banyumas Sehat (KBS) sistem klaim per 7 Januari 2020.
“Sampai kemarin saya masih menandatangani permintaan surat rekomendasi desa untuk klaim biayai berobat rumah sakit. Mereka belum tahu kalau program ini (kliam jakesda) sudah dihentikan,” kata Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Notog Kecamatan Patikraja, Eko Widiyatno, jumat (10/1).
Surat edaran dari Bupati Banyumas terkait hal itu juga belum tersosialisasikan sampai ke warga dan pemerintah desa. Bagi yang tidak tahu, mereka yang membutuhkan biayai berobat gratis, tetap mengajukan surat keterangan tanda miskin (SKTM) dari desa.
Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Arif Dwi Kusuma Wardhana mengatakan, saat melakukan kegiatan turun ke masyarakat, banyak yang mengadukan tidak bisa lagi mengurus SKTM untuk klaim biaya rumah sakit.
Menurutnya, sebelum diberlakukan secara efektif, mestinya dilakukan sosialisasi yang gencar lebih dulu. Hal ini tidak cukup dengan membuat surat edaran, dengan mencantumkan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti.
“Yang mengalami kebingunan justru di tingkat bawah, desa, kelurahan pengurus RT/RW yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” kata ketua Fraksi Partai Golkar, Jumat (10/1).
Dalam Surat Edaran Bupati Banyumas No 440/6937 tanggal 31 Desember 2019 yang ditujukan kepada 17 instansi atau pejabat terkait, tidak secara spesifik ditujukan kepada kepala desa dan lurah.
Namun melalui camat setempat untuk diteruskan ke mereka. Padahal yang paling sensitif terkait program ini ada di tingkat bawah.
Dia mengatakan, program ini awalnya dihadirkan oleh pemkab dan sudah dijalankan. Mestinya harus ada solusi lain, agar program ini tetap berlanjut. Mengingat warga miskin di Banyumas yang membutuhkan bantuan pelayanan kesehatan gratis masih banyak.
“Selama ini sudah banyak warga miskin atau tidak mampu terbantu dengan program Jamkesda-KBS. Sebaiknya pemkab melakukan validasi data warga miskin di Banyumas tiap enam bulan sekali. Supaya datanya valid dan skema pembiayaan bisa teranggarkan. Supaya masyarakat tidak bingung pasca penghentian program ini,” saran anggota komisi yang di antaranya membidangani masalah kesehatan ini.
Surat Edaran
Dalam SE Bupati Banyumas tanggal 31 Dsember 2019, dan berlaku efektif per 7 Januari lalu, ditujukan untuk 17 instansi atau pejabat terkait. Mulai sekda, staf ahli bupati, asisten sekda, sekretaris DPRD, kepala Inspektorat, kepala OPD.
Kemudian, camat, direktur RSUD Margono Purwokerto, direktur RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan direktur RSUP Dr Kariadi Semarang. Selanjutnya, direktur RSUD Banyumas dan Ajibarang, semua kepala Puskesmas dan kepala balai kesehatan masyarakat.
Khusus kepada pimpinan rumah sakit mitra Jamkesda, kepala Puskesmas, balai kesehatan masyarakat dan camat, Bupati Achmad Husein dalam SE itu menginformasikan, pasien rawat jalan tidak lagi dilayani dengan Jamkesda tujuh hari kalender sejak SE ini diterbitkan.
Kedua, pasien rawat inap tidak lagi dibiayai Jamkesda sampai jangka waktu tujuh hari kalender sejak diterbitkan SE ini. Poin ketiga, kepada fasilitas pelayanan kesehatan diminta menginformasikan kepada pasien bahwa klaim
Jamkesda sudah ditiadakan.
Keempat, KBS sudah tidak berlaku lagi tujuh hari kalender sejak SE ini diterbitkan dan secara bertahap diikutkan dalam program penerima bantuan iuran (PBI) BPJS sesuai kemampuan anggaran daerah.
Kemudian poin kelima, kepesertaan PBI BPJS berdasarkan Basis data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS) dinas sosial. Keenam yakni camat diminta menyampaikan hal ini kepada kades dan lurah di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Banyumas, Sadiyanto mengatakan, dari sekitar 70 ribu lebih warga yang masuk daftar program Jamkesda, masih ada sekitar 20-an ribu jiwa yang datanya belum terintegrasi dalam PBI BPJS dengan dibiayai dari APBD. Yang sudah terintegrasi bisa dibiayai premi iurannya sebanyak 49.684 jiwa.
“Sisanya sekitar 20 ribu lebih jiwa ini nanti akan kita masukkan dalam BDTKS, supaya ke depan bisa dicover dengan yang BPI JKN (KIS) dengan APBN. Tapi yang khusus klaim jakesda sekarang sudah dihentikan (per 7 Januari),” terangnya.(G22-60)