PURWOKERTO – Lantaran saat ini kondisinya masih masa pandemi Covid-19, berkas salinan akta cerai yang Pengadilan Agama (PA) Purwokerto terbitkan, bakal di antar via pos kepada pihak terkait.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Purwokerto Mudhi Kholil mengatakan, bentuk pelayanan ini di berikan kepada pengugat dan tergugat dalam kasus perceraian.
Tujuannya supaya mereka tidak perlu datang langsung ke PA Purwokerto, yang berpotensi ada kerumunan dan kontak langsung dengan petugas dan pengunjung lain.
Baca Juga : Harta Gono Gini Tak Kunjung Selesai, Warga Gumelar Nekat Bakar Rumah Mantan Isteri
Selain itu, kata dia, masyarakaat yang berperkara akan lebih hemat dari segi biaya. Pasalnya, mereka bisa melaksanakan kegiatan di rumah atau aktivitas lain. Sehingga tidak harus datang ke PA Purwokerto untuk mengambil akta cerai.
Mengurangi Risiko
”Upaya mengurangi risiko saat pandemi, antara lain adanya kontak dengan petugas kami. Risiko terpapar di jalan, pakai angkutan umum misalnya. Di samping itu, juga risiko yang lain, risiko kecelakaan dan lainnya,” kata Muhdi Kholil usai penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pos Kantor Cabang Utama (KCU) Purwokerto, Kamis (14/10/2021).
Ketua Panitera PA Purwokerto, Anwar Fauzi menambahkan, selama pandemi Covid-19, pihaknya juga memberikan layanan pendaftaraan gugat cerai dan sidang secara online melalui aplikasi e-Court.
Menurutnya, masyarakat yang menggunakan aplikasi ini sekarang sudah mencapai 50 persen dari jumlah kasus gugat cerai yang di tangani. Dalam sebulan, katanya, ada berkisar 250 kasus.
‘Mulai dari pernyataan mereka (pegugat dan tergugat), setelah perkara putus oleh majelis akan di arahkan ke kasir. Untuk mengecek saldo panjernya, kalau ada sisa kami kembalikan. Sekaligus kami punya layanan pengantaran akta cerai melalui Pos,” katanya.
Baca Juga : Ratusan Istri Gugat Cerai Suami, Semasa Pandemi
Eksekutif General Manager PT Pos KCU Purwokerto Ade Hidayat menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sebaik mungkin kerja sama ini. Terutama mengantar akta cerai sesuai dengan alamat.
”Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang di berikan kepada PT Pos. Mudah-mudahan amanah ini bisa berjalan dengan baik,” kata Ade Hidayat.
Biaya untuk pengiriman atau biaya pembeliaan perangko, jelas dia, di bebankan kepada pengugat dan tergugat berdasarkan tarif yang berlaku di kantor pos.(aw-7)