PURWOKERTO – Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto yang lama, dinyatakan tetap berlaku atau diperpanjang hingga pemerintah menetapkan pencabutan pemberlakuan masa pandemi tersebut.
Jika kondisi normal seharusnya izin operasionalnya sudah selesai per 15 Maret 2021 lalu. Ini sesuai SK Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah No 445/1876/2016,
izin operasional dan klasifikasi RSMS Purwokerto berlaku sejak 15 Maret 2016-15 Maret 2021 lalu.
Izin ini untuk lokasi di Jalan dr Gumbreg Purwokerto dan di Jl dr Angka Purwokerto untuk Pavilun Abiyasa Pusat Geriatri.
Direktur RSMS Purwokerto, Tri Kuncoro menjelaskan, sebelum masa berlaku habis, proses perpanjangan sudah dilakukan sesuai ketentuan di masa pandemi. Ini mengacu Surat Edaran Kemenkes Nomor 445, terkait perpanjangan izin operasional, akreditasi, rumah sakit pendidikan.
Dalam ketentuan itu, katanya, apabila izin operasional telah habis, maka diperpanjang sampai satu tahun setelah pandemi berakhir atau pemberlakuan masa pandemi dicabut.
”Masa pandemi ini semua serba darurat, sehingga kita diberi waktu untuk mengurus perpanjangan setelah pandemi selesai. Misalnya, masa pandemi kalau dicabut Desember 2022, maka satu tahun ke depan, kita baru mengurus yang normal,” terang dia menjawab kesimpang-siuran terkait izin operasional rumah sakit tersebut, kemarin.
Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan kesinambungan kerja sama dengan berbagai pihak, kata dia, pihaknya juga sudah membuat fakta integritas terkait izin operasional, dan komitmen melaksanakan standar pelayanan yang bermutu.
Prosedur Sudah Dilalui
”Artinya, semua prosedur sudah kita lalui. Mungkin sensitivitasnya karena tahu izin operasional habis tanggal 15 Maret 2021 lalu. Termasuk adanya permintaan konfirmasi dari BPJS kesehatan, karena kebetulan tiap akhir tahun kan ada perbaharuan kerja sama,” terangnya.
Terkait status dua lokasi rumah sakit dengan satu izin, yakni di Jalan dr Gumbreg dan Jalan dr Angka Purwokerto dengan satu izin operasional, Tri Kuncoro menjelaskan, rumah sakit milik provinsi ini berdiri sejak lama, tahun 1912. Pertama berdiri di lokasi Jalan dr Angka dengan nama RSU Purwokerto tipe C.
Baca Juga : Sejumlah Rumah Sakit Studi Banding ke RSUD Margono
Sementara terbitnya Permenkes No 56 Tahun 1914 dan diubah menjadi Permenkes No 3 Tahun 2020, nilai dia, esensinya lebih dulu dari lahirnya rumah sakit tersebut.
”Karena butuh pengembangan, tanah yang memenuhi syarat seluas 13 hektare ada di Jalan Soepardjo Rustam-Jalan dr Gumbreg yang sekarang ini. Ini dibangun tahun 1992 dan difungsikan tahun 1994,” jelasnya.
Setelah rumah sakit pindah ke lokasi baru, mengingat permintaan masyarakat untuk pelayanan terus meningkat, lanjut dia, maka di lokasi eks RSU Purwokerto (lokasi lama) tetap dikembangkan, kini menjadi Pavilun Abiyasa dan Pusat Geriatri.
”Geriatri dibangun tahun 2007 untuk mengimbangi yang di sini (Jalan dr Gumbreg) yang sudah dibangun baru. Jadi kalau melihat sejarahnya, sebelum adanya Permenkes itu, yang di Jalan dr Angka sudah ada,” katanya.
Dia menerangkan, di ketentuan peralihan Permenkes No 3 tahun 2020 Pasal 59, terkait rencana blok bangunan harus terintegrasi dan saling terhubung, yang disebut terintegrasi itu bisa dari sistem. Sementara lokasi di Jalan dr Gumbreg dan di Jalan dr Angka, sudah terintegrasi dalam satu sistem pelayanan dan pengelolaan.
”Di ketentuan itu disebutkan, dikecualikan bagi rumah sakit yang sudah ada (sebelum terbit Permenkes-red), tapi gedung atau lokasinya terpisah,” tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, pengintegrasikan dua lokasi atau tempat tersebut juga sudah dikuatkan dengan SK Gubernur Jawa Tengah No 443 Tahun 2014. Sehingga permasalahan legalitas atas izin operasional rumah sakit ini dianggap sudah selesai.
”Ketentuan di Permenkes No3/2020 Pasal 23 Ayat 2, yang dimaksud rencana blok bangunan itu, kan kalau baru akan mendirikan. Sementara RSMS yang di Jalan dr Angkka itu sudah berdiri lebih dulu,” tandasnya.
Di luar soal legalitas badan hukum, katanya, kemanfaatan rumah sakit ini dalam pelayanan kesehatan ke masyarakat sudah cukup besar. Ini tidak hanya melayani masyarakat Jawa Tengah selatan barat saja. Namun sampai ke Jawa Barat (Ciamis, Pangandaran dan Banjarpatroman), termasuk dari DKI Jakarta.
”Pasien-pasien Covid-19 kemarin, yang dari Jawa Barat banyak yang dirujuk ke sini, termasuk dari Jakarta,” katanya mencontohkan.(aw-7)