PURWOKERTO-Kabupaten Banyumas kini sudah masuk sembilan besar nasional untuk penilaian terkait kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Selangkah lagi penilaian akan mengambil tiga besar nasional dan Banyumas berpeluang besar meraih prestasi membanggakan ini.
Penilaian secara daring (online) untuk sembila oleh tim penilai dari Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Selasa (13/7). Penilai melakukan penilaian sejak pagi hignga siang dengan tanya jawab dengan Bupati Banyumas Achmad Husein sebagai awalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTDP) Kabupaten Banyumas, Amrin Maruf mengatakan, kabupaten melakukan penilaian setelah sebelumnya tim menilai atas portopolio dan penilaian mandiri. Pada tahap itu, kata dia, Banyumas masuk 25 besar nasional.
Kemudian tanggal 28 Juni mendapatkan penilaian lagi dengan daring karena masih ada pemberlakukan PPKM pencegahan penyebaran Covid-19. Hasilnya, Banyumas masuk sembilan besar.
“Saat penilaian ini (9 besar) langsung, Pak Bupati dan Pak Sekda selaku kepala percepatan pelaksanaan berusaha yang mengikuti . Sedangkan saya selaku kepala PTSP, diaudit terkait paparan yang sudah kita lakukan sebelumnya, dan uji petik. Dari sembilan besar ini nanti akan penilai akan mengambil tiga besar,” katanya di sela-sela penilaian di Mall Pelayanan Publik (MPP), Selasa (13/7).
(Baca Juga : Wakil Bupati Banyumas Raih Penghargaan Menteri Koperasi dan UKM)
Kewenangan
Penilaian PTSP, jelas dia, ini terkait kelembagaan yang menyangkut kewenangan. Di Kabupaten Banyumas, katanya, Bupati tidak sekarang tidak menandatangani satu pun perizinan. Bupati telah mendelegasikan hal tersebut kepada kepala DPMPTSP. Selanjutnya, untuk personil SDM, pihaknya sudah mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Di mana jabatan struktural hanya sampai kepala bidang.
“Jadi mulai tahun 2021 ini, kita sudah tidak ada jabatan eselon IV,” ujarnya.
Item lain yang juga mendapatkan penilaian, lanjut dia, yakni termasuk jumlah layanan. Di MPP dengan sistem OSS, dan sistem pendukung sistem aplikasi Sipanjimas, sistem aplikasi SIMBG untuk melayani mereka.
Untuk terobosan jenis layanan, jelas Amrin, juga sudah menambahnya. Seperti Imigrasi, Kemenang, ATR, BPN. Semua jenis layanan yang ada di OSS sebanyak 59 item, sesuai PP 24 tahun 2018, katanya pihaknya sudah melaksanakan semua. Untuk total jumlah layanan, ada 26 instansi baik OPD dan BUMN-BUMD. Sebelumnya hanya 19 layanan instansi.
“Tahun 2020 lalu, saat mendapatkan penilaian Ombudsman, kita nilainya 100 untuk pelaksanaan pelayanan di MPP (PTSP). Ini terkait dengan SOP ada atau tidak, begitu pula sarana prasarananya ada atau tidak. Misalnya mulai pintu masuk ada jalur untuk difabel atau tidak, dan ini sudah kita penuhi. Ada kotak pengaduan atau tidak, termasuk kamar mandi ada pemisahaan atau tidak antara laki-laki dan perempuan,” terangnya.
Amrin melanjutkan, item lain yang juga dinilai adalah pengadaan sarana dan prasarana. Menurutnya, di PTSP, satu pegawai memegang satu komputer.
Sementara terkait percepatan pelaksanaan berusaha, kata dia, aturan-aturan yang tidak sesuai dengan PP 24/2018, segera disesuaikan. Menurutnya, jika Banyumas masuk tiga besar nasional, maka bentuk apresiasinya dari pemerintah pusat berupa mendapat alokasi dana insintif daerah (DID). (aw-3)