PURWOKERTO-Pemkab Banyumas mengalokasikan anggaran kegiatan rehabilitasi bangunan untuk sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 600 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 ini.
Kasi Sarana dan Prasarana SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kusyanto, kemarin, mengatakan, untuk jenjang SMP, tercatat APBD Perubahan yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah kurang lebih Rp 600 juta.
”Dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan fisik. Di antaranya untuk pasang plafon ruang kelas, pasang keramik, pembangunan talut dan lain sebagainya,” terang dia.
(Baca Juga : PAD Banyumas Turun, DPRD Minta Dioptimalkan 2021 )
Adapun jumlah sekolah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi gedung sebanyak enam sekolah. Keenam sekolah itu, antara lain SMP 3 Kedungbanteng, SMP 4 Kedungbanteng dan SMP 3 Karanglewas, SMP 1 Gumelar, SMP 3 Kebasen dan SMP 4 Kalibagor.
Selain itu, tahun ini untuk jenjang SMP juga mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 7.435.514.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 22 SMP, baik negeri maupun swasta.
”Dari sebanyak 22 sekolah itu, 13 sekolah di antaranya menerima dana yang digunakan untuk kegiatan pembangunan fisik sekolah dan 9 sekolah dipakai untuk pengadaan kebutuhan laboratorium komputer maupun alat peraga pembelajaran,” ungkap dia.
Pihaknya berharap kegiatan-kegiatan tersebut bisa berjalan sesuai dengan jadwal dengan tetap sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Banyumas tahun 2020 ini menerima alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan untuk jenjang SMP lebih dari Rp 7 miliar. Dana sebesar Rp 7.435.514.000 tersebut digunakan untuk kegiatan fisik sekolah, seperti rehabilitasi bangunan sekolah yang rusak, pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan lain sebagainya.
Dana alokasi khusus bidang pendidikan sekitar Rp 7 miliar ini diperuntukkan bagi 22 sekolah. Sebagian besar sekolah negeri yang menerima dana tersebut. Pembelanjaan dana itu dilakukan secara swakelola oleh masing-masing sekolah penerima. Adapun penentuan sekolah yang menerima DAK berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dinas Pendidikan tidak bisa menunjuk atau menentukan sekolah yang berhak mendapatkan dana bantuan tersebut.(bs-3)