PURWOKERTO – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Banyumas yang menempel Kota Purwokerto, yang sudah ditetapkan masuk dalam deleniasi (batas) wilayah kawasan perkotaan di RDTRK Purwokerto tahun 2014-2024, tidak berubah statusnya menjadi kelurahan.
“Desa itu tetap berstatus pemerintah desa yang otonom, tidak menjadi kelurahan. Cuma ini sudah menjalankan fungsi perkotaan,” kata Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyumas, Junaedi, Kamis (17/10).
Desa tersebut, kata dia, tersebar di Kecamatan Karanglewas, Patikraja, Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden dan Kedungbanteng. Sedangkan empat kecamatan yang melingkupi wilayah kelurahan, sesuai RDTRK lama, yakni Kecamatan Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat dan Purwokerto Timur.
Dari empat kecamatan itu, ada 27 kelurahan. Sehingga total keseluruhan ada 36 desa dan kelurahan tersebar di 11 kecamatan.
Menurut Junaedi, desa yang menjalankan fungsi perkotaan yakni, di desa itu sudah tidak lagi didominasi sektor pertaniann. Namun sudah mulai berkembang sektor perdagangan dan jasa.
Kotamadya
“Misal Purwosari di Kecamatan Baturraden, ini sudah kita masukan dalam kawasan perkotaan, tapi tetap Desa Purwosari, kemudian sebagian Desa Pandak, dan desa lainnya,” katanya mencontohkan.
Dia juga menegaskan, desa yang masuk kawasan perkotaan ini tidak secara otomatis akan masuk dalam rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, masuk ke Kotamadya Purwokerto. Hal itu bisa saja terjadi, namun tergantung dari political will para pengambil kebijakan.
“Kalau memang deleniasi perkotaan Purwokerto mau dijadikan cikal bakal kotamadya, ya boleh-boleh saja. Tapi kalau tidak ya juga tidak ada masalah,” tandasnya.
Dia menegaskan, perluasan batas wilayah kawasan perkotaan ini untuk memperjelas kelurahan dan desa yang menjalankan fungsi perkotaan. Namun perluasan kawasan ini jika nantinya ada pemekaran, bisa saja dijadikan modal dasar penentuan wilayah.
“Karena begitu ada pemekaran, maka otomatis DRTRK dan RTRW juga akan berubah atau harus disusun lagi,” katanya.
Menurutnya, RDTRK ini disusun untuk mendetailkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Deleniasi perkotaan Purwokerto, katanya, juga sudah ada di RTRW. Namun RTRW sifatnya masih makro atau skala 1 banding 50 ribu.
Artinya, kata dia, kalau melihat wilayah Purwokerto, semuanya masuk zona kuning, atau semuanya boleh terbangun dan pengaturan sifatnya masih snagat umum. Namun begitu didetailkan sekala 1 banding 5 ribu di RDTRK, ternyata di kuning, ada hijau (sawah), ada perdagangan dan jasa, perkantoran, ada prasarana umum (PSU).
“Jadi konteksnya untuk memberikan kepastian hukum, pada saat proses perizinan. Jadi saat proses perizinan sudah detail. Sehingga tidak ada lagi daerah abu-abu di kawasan perkotaan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, juga sebagai acuan atau pedoman untuk mengatur pertumbuhan wilayah perkotaaan mau diarahkan kemana.
“Kalau sekarang kan mau diarahkan kemana saja tidak bisa atau mengerem saja tidak bisa. Karena dasar pemberian izin atau yang lain masih memakai RTRW. Tapi dengan adanya perda RDTRK ini, nanti pengembangan perumahan didorong ke selatan. Bagian utara, sebagai daerah konservasi yang harus dilindungi,” kata dia. (G22-)