PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko pengaduan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) penyusunan dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) Pilkada Purbalingga 2020. Setidaknya ada 258 titik posko disiapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam rilisnya, Jumat (17/7) mengatakan, saat ini tahapan Pilkada telah memasuki proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat desa/kelurahan. Proses ini dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang.
“Proses coklit oleh jajaran KPU, diawasi langsung oleh jajajaran Bawaslu. Ini dalam rangka memastikan terwujudnya prinsip data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan komprehensif,” katanya.
Dalam upaya pelaksanaan tugas, selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga membuka posko pengaduan terkait proses mutarlih tersebut. Posko dibuka di 258 titik yang tersebar di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan jika mengetahui terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Termasuk tahapan coklit atau mutarlih yang saat ini sedang dilaksanakan.
Pengawasan Partisipatif
“Misalnya ada data pemilih yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat), seperti pemilih yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk dalam daftar pemilih, orang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tapi belum terdata dalam daftar pemilih, dan lainnya. Silakan laporkan,” katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menambahkan, masyarakat memiliki fungsi pengawasan secara partisipatif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung kepada jajaran pengawas pemilu.
“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta sebagai pengawas partisipatif. Laporkan jika mengetahui terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada. Apa lagi saat ini sedang dalam tahapan coklit atau mutarlih,” pungkasnya. (H82-4)