PURWOKERTO – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, pengurus masjid di wilayah Kota Purwokerto mulai memperketat aturan peribadatan di malam hari. Khususnya pada kegiatan itikaf yang biasanya dilakukan 10 malam terakhir Ramadan.
Ketua Panitia Amaliah Ramadan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Samingan mengatakan, pengurus masjid menetapkan aturan pembatasan kuota saat ibadah malam hari. Selain itu, jemaah akan diperiksa domisilinya untuk menghindari adanya pendatang yang berasal dari luar Banyumas.
“Masjid dibuka untuk kegiatan itikaf setelah selesai tarawih sampai subuh. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan kuota maksimal 200 jemaah dengan aturan pengecekan domisili lewat KTP,” tuturnya kepada Suara Banyumas saat ditemui Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan, jika ditemukan jemaah dari luar Banyumas yang dicurigai sebagai pemudik, maka langsung disilakan untuk beribadah di lokasi lain. Selain itu, jemaah juga harus mendaftarkan diri untuk melakukan itikaf sambil memperhatikan jatah tempat yang tersedia.
(Baca Juga: Ramadan di Banyumas: Tarawih Boleh di Masjid, Tapi Jumlah Jamaah Terbatas)
Berbeda dengan Masjid Agung Baitussallam, di Masjid Jenderal Soedirman Purwokerto, pengurus tidak melayani kegiatan itikaf. Mereka membolehkan jemaah menggelar kegiatan qiamullail.
“Setelah tarawih, masjid tutup. Kemudian dibuka kembali sejak pukul 01.00 WIB sampai subuh. Selain itu terdapat batasan usia bagi jemaah, dari 12 tahun sampai dewasa. Kalau perempuan harus didampingi mahramnya. Semua itu dibarengi oleh protokol kesehatan yang ketat,” kata Deni Usmanto, Koordinator Program Masjid Jensoed Purwokerto.
Menginap
Deni menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi adanya jemaah dari luar kota yang ingin menginap. Sebab, warga yang datang ke masjid pada dini hari sudah bisa dipastikan berasal dari wilayah setempat dan berniat untuk ibadah. Selain itu, masjid Jendsoed juga menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 200 jemaah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi mengatakan, pelaksanaan kegiatan itikaf di bulan Ramadan diperbolehkan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.
“Boleh-boleh saja asal tertib protokol kesehatan. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya melalui aplikasi pesan.(mg01-2)