Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Mau Jualan Cilok, Warga Purbalingga Jual Kamera Sewaan

Sabtu, 8 Februari 2020
Topik Purbalingga
A A
penggelapan

KASUS PENGGELAPAN : Polres Purbalingga menggelar pers rilis pengungkapan kasus penggelapan dengan tersangka Agus dan Agung warga Bantarbarang, Rembang, Jumat (7/2). (SM/Ryan)

PURBALINGGA – Agus Yedi Pratama (21) dan Agung Mustofa (22) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang harus berusan dengan polisi. Mereka diciduk karena dilaporkan ke polisi akibat menjual kamera yang disewa.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Jumat (7/2) mengungkapkan, korban adalah Sudarsono (26) yang masih satu desa dengan para pelaku. Aksi tersangka dilakukan pada Oktober 2019 lalu.

“Modusnya, tersangka Agus berpura-pura menyewa kamera ke korban untuk memotret di Jembatan Pelangi. Tersangka menyewa seharga Rp 30 ribu per tiga jam,” katanya.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Setelah sepakat, pelaku membawa kamera Canon EOS 1200D milik korban ke Jembatan Pelangi. Di situ, dia bertemu temannya, Agung yang sudah menunggu. Tersangka Agus lalu berinisiatif menjual kamera tersebut dan diungga ke Facebook memakai gawai milik Agung.

Sembari menunggu pembeli, keduanya pergi ke kota Purbalingga. Sampai di tengah jalan mereka mendapatkan pembeli dan meminta transaksi di dekat Tugu Bancar. Akhirnya kamera itu dijual seharga Rp 1.500.000 kepada seseorang yang tak diingat identitasnya. Hasil penjualan itu mereka bagi dua, masing-masing mendapat Rp 700 ribu. Sisanya Rp 100 ribu digunakan untuk membeli minuman keras.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Rembang karena kamera yang disewakan tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Korban merugi Rp 3,7 juta,” katanya.

Tersangka Agus mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk pergi ke Semarang untuk bekerja jualan cilok. Sedangkan tersangka Agung menggunakan uang itu untuk pergi ke Jakarta untuk mencari kerja.

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing saat mereka pulang kampung pada akhir Januari lalu. Polisi mengamankan barang bukti berupa dus kamera, gawai dan motor yang digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Kesbangpol Purbalingga Sosialisasikan P4GN dan HIV/AIDS

Selanjutnya

Pesta Siaga Kwarran Karangkobar Berlangsung Meriah

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In