PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga menjatuhkan sanksi terhadap 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan melanggar netralitas. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi ASN.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, mereka merupakan ASN di wilayah kerja Korwilcam Purbalingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
“Sudah kami tindak lanjuti (rekomendasi Komisi ASN) dan sudah kami laporkan ke sana. Sana juga sudah membalas dengan ucapan terima kasih karena tindak lanjut kami sudah sesuai dengan rekomendasi,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (15/6).
Dijelaskan, sanksi yang diberikan kepada para ASN tersebut berupa sanksi moral. Mereka membacakan pernyataan pada rapat terbuka dihadapan majelis kode etik terdiri dari Sekertaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP dan atasan langsung ASN itu.
“Selain itu pernyataan yang dibaca oleh mereka juga ditempelkan di papan pengumuman,” imbuhnya.
Heriyanto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan mereka sebatas pelanggaran kode etik. Hal itu diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2004. Mereka tidak melanggar disiplin pegawai sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Heriyanto menambahkan, sanki moral tersebut tidak akan memengaruhi karir para ASN tersebut. Pasalnya tidak ada sanksi administrasi lainnya.
“Mereka melanggar kode etik ASN, bukan melanggar disiplin pegawai. Kalau melanggar disiplin pegawai ada sanksi hukuman ringan, sedang, sampai berat,” rincinya.
Menurutnya, sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bupati Purbalingga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KASN. Rekomendasi bersifat final dan harus dilaksanakan selama 14 hari kerja bukan kalender.
Persetujuan
Sementara itu, majelis kode etik ASN Kabupaten Purbalingga saat ini juga tengah merapatkan dan meminta persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian untuk 28 ASN lainnya yang mendapat rekomendasi KASN.
“Sanksinya kemungkinan sama dengan sanksi yang ke 23 ASN sebelumnya. Ini karena pelanggaran yang dilakukan mereka belum memasuki tahapan pilkada,” katanya.
Lain halnya bila pelanggaran itu dilakukan saat mamasuki tahapan pilkada. Seperti pada Pilkada lalu, ada ASN yang terkena sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, dalam masa pilkada saat ini, ASN akan menjadi sorotan lembaganya terutama terkait netralitas.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 51 ASN yang direkomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN karena diduga melanggar netralitas. Masing-masing 48 ASN mengunggah video yel-yel dukungan kepada calon bupati dan 3 ASN ikut deklarasi pembentukan tim sukses pasangan calon bupati-wakil bupati. (H82)