PURWOKERTO – Di masa pandemi Covid-19, kalangan guru diberi kelonggaran dalam memeroleh tunjangan profesi. Meski mereka mengajar kurang dari 24 jam dalam sepekan, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Maryanto mengatakan, selama berlangsungnya pandemi virus korona, pemenuhan jumlah jam mengajar selama 24 jam dalam sepekan menjadi tidak diwajibkan.
“Ini merupakan kebijakan pengecualian selama pandemi Covid-19. Mereka boleh mengajar kurang dari 24 jam dalam sepekan. Meski peraturan tertulisnya baru keluar Agustus, namun kebijakan ini berlaku sejak Maret lalu,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut dia, kebijakan ini juga tidak lepas dari adanya perubahan dalam penerapan kurikulum. “Kalau selama berlangsung pandemi Covid-19 kurikulumnya disederhanakan dan ada pelajaran yang dikurangi, maka jumlah jam mengajar guru juga otomatis berkurang,” tambah dia.
(Baca Juga: Terdampak Covid-19, Guru Swasta Belum Terima Honor)
Kendati demikian, lanjut dia, para guru tetap diperbolehkan manakala mampu mengajar selama 24 jam dalam sepekan. “Artinya selama pandemi Covid-19 tidak wajib mengajar 24 jam dan tunjangan profesinya tetap cair. Tapi kalau bisa memenuhi 24 jam dalam sepekan, ya diperbolehkan,” pungkasnya.
Memenuhi Persyaratan
Perlu diketahui, sebelumnya supaya bisa menerima tunjangan profesi, para guru harus mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Selain harus berpendidikan Strata Satu (S1) dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, mereka juga harus mengajar minimal 24 jam dalam sepekan.
Sementara itu, tunjangan profesi guru di lingkungan madrasah tetap dibayarkan. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Edi Sungkowo mengatakan, dalam kondisi darurat karena penyebaran Covid-19 seperti sekarang, kegiatan pembelajaran yang tadinya dilakukan secara tatap muka terpaksa diganti secara daring.
Namun demikian absensi guru tetap berjalan, yakni melalui Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag). Kendati pembelajaran dilakukan secara daring, mereka tetap harus mengisi absensi pada sistem tersebut.
”Kalau absensi guru dalam Simpatika ternyata layak atau memenuhi persyaratan, berarti tunjangan profesinya tetap dibayarkan,” ungkapnya. (H48-1)