PURBALINGGA – Seorang montir yang sudah beristri dan beranak satu, mengaku bujang untuk memperdaya dan menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku, Eko Agus Nugroho (25) warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Korbannya, EK (17) warga Kecamatan Mrebet. Bahkan, pelaku merayu korban untuk melakukuan hubungan layaknya suami istri hingga tiga kali. Aksi tersangka dilakukan pada akhir 2019 lalu.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi’ Maula, dalam pers rilisnya di Mapolres, Rabu (18/2) mengatakan, tersangka mengenal korban saat korban memperbaiki motor di bengkel. Tersangka mengenalkan diri dan meminta nomor ponsel korban.
“Dari perkenalan itu, mereka lanjut berkomunikasi melalui whatsapp,” kata Syafi’.
Dari komunikasi yang intens tersebut, keduanya menjalin hubungan asmara. Hingga pada November 2019, keduanya berkencan dan melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Baturraden, Banyumas.
“Tersangka selalu menjanjikan korban akan bertanggung jawab bila korban hamil,” imbuh Syafi’.
Pada Desember 2019, gadis yang hanya lulus SMP itu mengaku hamil. Keduanya lalu mengecek dengan tespek di rumah kos teman tersangka di daerah Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. Hasil pemeriksaan itu negatif.
“Di tempat kosan itu, tersangka kembali menggauli korban dan kembali berjanji akan bertanggung jawab bila korban hamil,” katanya.
Belakangan, ibu korban merasa curiga dengan hubungan yang dijalani oleh anaknya. Lebih-lebih setelah ibu korban mengetahui jika lelaki yang sering mengajak anaknya itu sudah beristri dan punya anak satu.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan di daerah Karangsentul pada Rabu (2/2) lalu.
Tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Purbalingga. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82-52)