PURBALINGGA – RA (30), seorang ibu warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara melaporkan suaminya, DP ke Polres Purbalingga. Alasannya, dia mengaku sering dianiaya oleh suaminya itu.
Kuasa hukum RA, Alim Mustofa mengatakan, pihaknya melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu ke aparat penegak hukum pekan lalu.
Dijelaskan, kliennya mengalami KDRT lebih dari 20 kali. Bahkan kliennya mengaku pernah dipukul, dibenturkan ke tembok dan diinjak.
(Baca Juga : 2019, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tertinggi)
“Setiap melakukan, suami klien saya sering dalam keadaan mabuk,” katanya kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Akibatnya, kliennya mengalami trauma dan ketakutan jika bertemu suaminya. Kedua anak RA juga mengalami trauma, karena melihat sendiri KDRT yang dilakukan suami RA.
Khawatir mengalami tindakan kasar suaminya lagi, RA memilih pulang ke rumah orang tuanya di Kroya, Cilacap. Dia juga membawa kedua anaknya.
Dikatakan olehnya, terakhir kali RA diperlakukan kasar oleh suaminya pada 16 Juli 2020 lalu. Namun, kasusnya baru dilaporkan beberapa hari terakhir karena tidak ada itikad baik dari suaminya untuk berubah dan minta maaf.
“Akhirnya klien saya memilih melaporkan perlakuan yang dialami tersebut, untuk mendapat keadilan,” imbuh pengacara.
Profesional
Setelah pelaporan tersebut, pihaknya meminta kepada polisi untuk menindaklanjutinya. Sebab, sejak melaporkan kasusnya lebih dari satu pekan lalu, kliennya tak kunjung dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
“Saya yakin Polres Purbalingga akan bertindak profesional dengan segera memroses laporan klien saya tersebut,” katanya.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), polisi harus segera memproses kasus KDRT. Apalagi bukti laporan kliennya sangat lengkap.
(Baca Juga : Gara-Gara Tampah, Pria di Purbalingga Aniaya Ibu dan Adik Kandung)
“Sudah ada hasil visum dan juga saksi terkait dugaan KDRT yang dialami oleh klien saya yang dilakukan suaminya,” katanya.
Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan dari RA tersebut. Diakui olehnya, beberapa waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan kasus dugaan KDRT.
“Ada beberapa laporan perihal kasus KDRT yang masuk. Akan saya cek lebih dahulu, jadi saya belum bisa menjelaskan, sejauh mana kasus tersebut ditangani,” katanya. (ri-4)