PURWOKERTO – Kedapatan memiliki sabu -sabu, AP (46) warga Purwokerto Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, di Jl Jend Sudirman Timur, Purwokerto, Sabtu (6/2/2021).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto mengatakan, tertangkapnya AP berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Atas informasi tersebut, lanjut Kompol Edy, anggotanya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, berhasil mengamankan, AP (46). Orang ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba pada Sabtu (6/2/2021) di Jl Jend Sudirman Timur, Purwokerto.
“Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.76 gram. Satu botol plastik berisi urine milik AP, satu unit HP merk Xiao Mi warna abu-abu. Juga satu buah tutup botol minuman warna biru yang terdapat dua lubang. Dan satu buah potongan sedotan berwarna putih salah satu ujung sedotan berbentuk runcing,” terang Edy.
(Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba)
Saat ini lanjut Kompol Edy, AP beserta barang bukti sabu, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan AP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim menambahkan jajaran Polresta Banyumas akan terus memerangi peredaran narkoba.
”Peredaran dan juga penyalahgunaan narkoba sangat mengancam masa depan generasi muda, bangsa dan negara. Oleh sebab itu akan terus kita perangi,” tandasnya. (sgt-3)