PURBALINGGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memutuskan hukuman penjara lima tahun kepada Muhammad Ridho (35) warga Mrebet, Purbalingga, pasalnya terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Terdakwa melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti penjara enam bulan.
“Pasal yang dikenakan saat putusan dengan tuntutan jaksa berbeda,” kata Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono didampingi hakim anggota Ratna Damayanti Wisudha dan Jeily Syahputra usai sidang putusan, Kamis (16/1).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Fadli Surahman menuntut terdakwa agar hakim menghukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan karena melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagus menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berdomisili di Tangerang itu bukan kurir sabu-sabu. Tetapi disuruh oleh seseorang perempuan bernama Riyanti warga Purbalingga untuk membeli sabu-sabu di wilayah Ciputat. Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial DOY sebanyak dua paket. Masing-masing seberat 0,51 gram dan 0,97 gram.
Terdakwa membayar barang haram tersebut seharga Rp 2.250.000. Uang tersebut dikirimkan dari Riyanti. Setelah dapat barang haram itu, terdakwa diminta untuk menitipkan melalui travel yang disupiri Olan Sigit Kurniawan (37) warga Mrebet.
Sampai di depan Owabong Bojongsari, travel itu dihentikan oleh polisi dan oleh sopir travel yang tidak tahu isi barang tersebut merupakan merupakan titipan terdakwa. Adapun Olan juga menjalani persidangan dalam kasus ini dengan berkas terpisah.
“Jadi terdakwa bukan kurir, tapi memang disuruh. Uangnya dikasih yang nyuruh, bahkan travelnya juga yang ngatur yang nyuruh. Yang nyuruh belum tertangkap. Jadi dengan alasan itu, majelis hakim memutuskan dengan Pasal 112 bukan Pasal 114,” pungkasnya. (H82-52)