Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Miliki Sabu, Warga Mrebet Dihukum 5 Tahun

Jumat, 17 Januari 2020
Topik Purbalingga
A A
KASUS NARKOBA : Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba dengan lima tersangka di Mapolres, Kamis (26/9). (SB/Ryan)

KASUS NARKOBA : Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus narkoba dengan lima tersangka di Mapolres, Kamis (26/9). (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memutuskan hukuman penjara lima tahun kepada Muhammad Ridho (35) warga Mrebet, Purbalingga, pasalnya terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Terdakwa melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dihukum denda Rp 1 miliar dengan hukuman pengganti penjara enam bulan.

“Pasal yang dikenakan saat putusan dengan tuntutan jaksa berbeda,” kata Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono didampingi hakim anggota Ratna Damayanti Wisudha dan Jeily Syahputra usai sidang putusan, Kamis (16/1).

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Fadli Surahman menuntut terdakwa agar hakim menghukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan karena melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagus menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berdomisili di Tangerang itu bukan kurir sabu-sabu. Tetapi disuruh oleh seseorang perempuan bernama Riyanti warga Purbalingga untuk membeli sabu-sabu di wilayah Ciputat. Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial DOY sebanyak dua paket. Masing-masing seberat 0,51 gram dan 0,97 gram.

Terdakwa membayar barang haram tersebut seharga Rp 2.250.000. Uang tersebut dikirimkan dari Riyanti. Setelah dapat barang haram itu, terdakwa diminta untuk menitipkan melalui travel yang disupiri Olan Sigit Kurniawan (37) warga Mrebet.

Sampai di depan Owabong Bojongsari, travel itu dihentikan oleh polisi dan oleh sopir travel yang tidak tahu isi barang tersebut merupakan merupakan titipan terdakwa. Adapun Olan juga menjalani persidangan dalam kasus ini dengan berkas terpisah.

“Jadi terdakwa bukan kurir, tapi memang disuruh. Uangnya dikasih yang nyuruh, bahkan travelnya juga yang ngatur yang nyuruh. Yang nyuruh belum tertangkap. Jadi dengan alasan itu, majelis hakim memutuskan dengan Pasal 112 bukan Pasal 114,” pungkasnya. (H82-52)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Bantuan PKH Tahap I 2020, Akan Disalurkan Januari

Selanjutnya

Warga Dukuhwaluh Curi Sepeda untuk Bayar Hutang

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In