PURWOKERTO– Tiga orang yang diduga memiliki tembakau sintetis atau tembakau gorila, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (13/1/2021). Ketiga orang yang kini diperiksa intensif di Satresnarkoba Polresta Banyumas adalah FPN (18), MSF (16) dan OR (16).
Plt Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti dari massing-masing tersangka jumlahnya berbeda.
Kasatresnarkoba menjelaskan FPN, warga Kecamatan Purwokerto Barat diamankan di salah satu kantor ekspedisi jasa pengiriman yang ada di Purwokerto Selatan.
MSF warga Kecamatan Karanglewas diamankan di Jl Pramuka Purwokerto Selatan. Sedangkan OR warga Kecamatan Kedungbanteng diamankan di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
(Baca Juga: Diduga Edarkan Tembakau Gorila, Pria Asal Sumbang Ditangkap)
Kompol Edy menambahkan dari tangan tersangka MSF diamankan tiga plastik berisi tembakau gorila dengan berat bruto 4,34 gram. Juga diamankan satu buah baju warna abu abu, satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah handphone Xiaomi.
Kemudian dari tersangka pelaku FPN diamankan satu buah kardus yang berisi kemeja kotak kotak dan bag plastik coklat berisi tembakau sintetis dengan berat 312,1 gram. Selain itu, diamankan pula satu buah kartu ATM BCA, satu buah handphone Oppo.
Sedangkan dari pelaku OR tim mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah tas pinggang dan satu buah dompet.
Pengedar
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Kami dalami juga adanya kemungkinan salah satu tersangka tersebut sebagai pengedar,” terang Kompol Edy.
Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tembakau sintetis yang disita dari ketiga tersangka merupakan narkotika golongan I.
Dalam Pasal tersebut dinyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (sgt-2)