PURWOKERTO – Keberadaan minyak goreng di pasaran langka. Menyikapi hal itu, Bupati Banyumas dan Forkompinda melakukan sidak ke sejumlah toko dan distributor minyak goreng.
Dalam akun media sosialnya Bupati Banyumas Achmad Husein membenarkan bila minyak goreng sedang langka. Tidak hanya melakukan sidak, bupati juga memanggil dan klarifikasi satu persatu ke pemilik toko dan pihak distributor.
Adapun kesimpulannya, pengiriman dari pabrik /produsen memang turun antara 80 % sampai dengan 70 %.
”Terus kenapa pabrik menurunkan suplainya sampai dengan 70 % ? Jawabannya karena harga minyak goreng di dunia melejit tinggi,” ungkapnya.
”Lalu apa hubungannya harga melejit dan pengurangan suplai ? Karena produsen atau pedagang itu bisnis, pasti orientasinya ke ekspor yang lebih menguntungkan,” terang bupati.
Menurutnya, pemerintah tidak diam begitu saja melihat kondisi tersebut. Pemerintah pusat sudah berusaha kuat untuk mengatasi hal tersebut.
”Pemerintah sekarang mewajibkan DMO dan DPO. DMO yaitu kewajiban produsen yang akan ekspor, wajib memasok kebutuhan ke dalam negeri sebesar 20 % dari total yang akan dieksor,” ujarnya.
Baca Juga : Minyak Goreng Langka, Warga Serbu Toko Modern
Harga jual dalam Negeri dengan DPO (Domestic Price Obligation), yaitu harga yang ditentukan pemerintah yang sudah dihitung dengan HET. Yaitu untukk minyak curah Rp 11.500, minyak sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000.
Pemerintah telah menghitung dengan produksi nasional yang ada bila dipasok 20 % akan cukup.
Hal ini untuk keseimbangan agar produsen juga bisa untung dengan harga internasional, tetapi kebutuhan masyarakat juga tercukupi dengan harga dalam negeri.
”Yang menjadi masalah adalah banyaknya pedagang yang masih megang barang yang lama yang belinya sudah terlanjur mahal. Ini yg sekarang sedang diselesaikan,” terangnya.
Kemendag mengawasi agar kewajiban Domeatic Market Obligation yang 20 % itu dipenuhi. Kemendag tidak akan memberikan izin ekspor apabila kewajiban DMO belum dipenuhi.(*-7)