BEBERAPA waktu lalu, Wakil Presiden Prof KH Ma’ruf Amin mendorong pemanfaatan hasil wakaf digunakan untuk kebutuhan produktif yang bermanfaat mengentaskan kemiskinan. Hal ini disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), Senin (14/9/2020).
Secara normatif, perwakafan tidak secara eksplisit disumberkan pada dalil al-Quran. Tata kelola dan mekanisme perwakafan hanya disebut secara implisit dalam beberapa ayat al-Quran seperti QS. 3: 92, QS. 2: 261-262, beberapa dalam hadis, dan fiqh. Ibnu Hajar al-Asyqalani dalam Fath al-Bari (Syarh Shahih al-Bukhari) menyebutkan terdapat sekitar 26 hadis yang menjelaskan tentang wakaf. Terdapat kitab yang membahas secara khusus tentang perwakafan, seperti Qanun al-Adl wal Inshaf Lilqadhai ala Musykilat al-Awqaf karya Muhammad Qadriy Basya, dan sebagian dibahas dalam beberapa bab dalam kitab masyhur seperti dalam Al-Mabsyut karya asy-Syarakhsyi, Tuhfatul Fuqaha karya as-Samarqandiy.
Dari aspek sosial ekonomi, terdapat beberapa wakaf yang sangat berpengaruh. Wakaf yang sangat fenomenal tentunya wakaf Rasulullah Saw. atas sebidang tanah yang kemudian di atasnya dibangun Masjid Nabawi di Madinah, di mana masih berwujud hingga saat ini. Terdapat pula wakaf yang menjadi rujukan dalam yaitu wakafnya Umar bin Khattab atas sebidang tanah (kebun) di Khaibar. Dari aspek progresifitas kebijakan, dapat dikatakan wakafnya Umar merupakan pioneer dalam model perwakafan murni berdimensi sosial non keagamaan.
Juga, wakafnya Usman bin Affan atas sumur Raumah. Muhammad Husein Haikal dalam buku Usman bin Affan menjelaskan, pada saat itu di Madinah hanya ada satu sumur yang mengeluarkan air yang dimiliki seorang Yahudi. Air tersebut dijual mahal, terutama terhadap umat Islam. Suatu hari sumur tersebut dibeli oleh Usman dengan pembagian waktu berbagi hari, 1 hari dimiliki oleh Yahudi dan 1 hari menjadi hak Usman. Dalam perkembangan, sumur tersebut dibeli secara penuh oleh Usman, namun oleh Usman sumur tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh umat, Islam ataupun non Islam, termasuk orang Yahudi pemilik asal dari sumur Raumah. Pemodelan wakaf Usman merupakan contoh wakaf dalam Islam yang bernilai charity karena dimanfaatkan tidak hanya bagi umat Islam tapi oleh seluruh penduduk Madinah.
Peluang UIN Purwokerto
Jelang tranformasi IAIN Purwokerto ke UIN Purwokerto maka berbagai rencana akademik, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, infrastruktur dan pengembangan instrumen keuangan harus sudah mulai dirancang dari sekarang.
Uforia bukan sekedar perubahan nama yang lebih “keren” tapi adanya peningkatan kualitas-kualitas di berbagai bidang yang dapat memberikan bukti pertanggungjawaban publik bahwa IAIN Purwokerto layak menjadi Universitas.
Model perwakafan merupakan alternatif penggalian instrumen keuangan publik Islam non zakat dapat dikembangkan dalam rangkaian pengembangan BLU (Badan Layanan Umum). PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, pasal 9 ayat 1 disebutkan BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.
Pasal ini merupakan bagian peluang bagi UIN Purwokerto dalam peningkatan financial melalui pemodelan dalam perwakafan atas berbagai asset yang telah dimiliki oleh UIN Purwokerto tidak bersifat statif dalam satu transaksi wakaf.Wallahu’alam.(gdw-3)
* Ahmad Dahlan, Direktur Kajian Ekonomi Politik Islam IAIN Purwokerto