PURWOKERTO -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Lembaga tersebut juga menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan RUU HIP.
“MUI Kabupaten Banyumas tak hanya meminta RUU HIP ditunda pembahasannya. Tetapi menolak dan menyerukan agar RUU HIP dibatalkan,” tegas Sekretaris MUI Kabupaten Banyumas Dr Ridwan MAg usai sidang pleno pengurus MUI Kabupaten Banyumas yang digelar dalam rangka persiapan Musda MUI Kabupaten Banyumas, di Ponpes Darussalam, Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Minggu (21/6).
Ia mengatakan, setelah mencermati dan mengkaji substansi RUU HIP MUI Kabupaten Banyumas dan memperhatikan dinamika masyarakat terkait pembahasan RUU HIP, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas juga menyampaikan sikap mendukung sepenuhnya Maklumat MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang menolak RUU HIP.
Menurut Ridwan, penolakan tersebut dilandasi pemikiran bahwa Pancasila adalah sudah final dan tidak perlu ditafsiri lagi. Apabila ditafsirkan lagi dengan adanya RUU HIP justru akan terjadi distorsi terhadap Pancasila. Dia menilai, hal tersebut dapat menimbulkan konflik ideologis di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas, kata Ridwan, perlu menyampaikan sikap untuk mendukung Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan menolak RUU HIP.
Dalam pernyataan sikap yang dibuat dan disampaikan pada Sabtu (21/6) di Ponpes Darussalam, oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas mengimbau kepada penyelenggara negara untuk lebih fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas juga menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam agar tetap mengokohkan persatuan dan kesatuan untuk mengawal kokohnya ideologi Pancasila, UUD 1945 dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Pernyataan sikap dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Banyumas juga akan dibahas lebih lanjut dalam webinar. Kita mengundang tokoh dari ormas-ormas lain yang ada di Kabupaten Banyumas,” imbuh Ridwan. (G23-2)