CILACAP – Pemkab Cilacap mulai Kamis ini (19/3) menerapkan kebijakan membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN yang masuk kantor hanya 30 persen. Sedangkan yang 70 persen bekerja di rumah.
Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari pertemuan orang dalam jumlah banyak. Selain itu juga dapat mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Korona atau Corona Virus Disease (COVID-19).
Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Drs Farid Ma’ruf ST MM mengatakan, mulai hari ini, Kamis (19/3), ASN dan non ASN yang masuk kantor dibatasi hanya 30 persen dari jumlah ASN dan non ASN yang ada di masing-masing kantor. Sedangkan yang 70 persen bekerja di rumah. Ketentuan ini akan diterapkan sampai 31 Maret 2020.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Korona di Cilacap,” kata Farid Ma’ruf, Kamis (19/3).
Dikatakan, khusus untuk para pejabat eselon seperti kepala dinas, kepala badan, sekretaris dinas/badan dan kepala bidang tetap diwajibkan masuk kantor setiap hari.
Begitu juga pejabat eselon yang lain seperti kasi, camat, sekretaris kecamatan, lurah, kepala desa, kepala UPT, koordinator wilayah dan kepala sekolah.
Kehadiran guru dan karyawan TU selama sekolah diliburkan juga dibatasi. Jumlah guru dan TU SMP yang masuk sekurang-kurangnya 10 persen. Sedangkan untuk SD sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah guru dan tenaga TU yang ada.
“Selama sekolah diliburkan kepala sekolah, koordinator wilayah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan bahwa proses pembelajaran dalam jaringan atau melalui media sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.(ag-52)