BANYUMAS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas melakukan pengukuran ulang tanah pekarangan milik Agung Suliantoro yang berlokasi di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (30/1/2025).
Pengukuran ulang ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah seluas 2.020 meter persegi yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 351. Kegiatan ini turut disaksikan oleh notaris, perwakilan kelurahan setempat, serta kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.
Bangunan Liar Ditempati dan Disewakan
Pengukuran ulang ini dipicu oleh keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Agung Suliantoro. Mirisnya, bangunan-bangunan tersebut tidak hanya ditempati oleh warga tanpa izin, tetapi juga disewakan untuk usaha oleh oknum tertentu.
Kuasa hukum Agung Suliantoro, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran secara persuasif kepada para penghuni yang mendirikan bangunan tanpa izin di lahan tersebut. Selain teguran lisan, surat somasi juga telah dilayangkan untuk meminta mereka segera mengosongkan tanah tersebut dalam waktu satu bulan.
“Kami sudah memberikan kesempatan satu bulan, dan pada Desember 2024 seharusnya lahan ini sudah bersih dari penghuni,” ujar Djoko, yang akrab disapa Djoko Kumis.
Namun, hingga akhir Januari 2025, masih ada warga yang belum meninggalkan lokasi, meskipun mereka telah mengakui menduduki tanah tersebut tanpa izin. Beberapa di antaranya bahkan telah menempati lahan tersebut selama tiga hingga empat tahun.
BPN Cek Batas Tanah untuk Hindari Sengketa
Djoko menegaskan bahwa pengukuran ulang ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa tanah di kemudian hari. Oleh karena itu, BPN Banyumas diundang untuk melakukan pengecekan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat yang sah.
“Guna menghindari adanya sengketa dengan pihak lain, BPN melakukan pengecekan batas tanah sesuai sertifikat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Djoko.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada permasalahan hukum dalam kasus ini, hanya saja bangunan liar yang berdiri di atas tanah tersebut harus segera dibersihkan. Pihaknya juga mengingatkan kepada penghuni ilegal untuk segera meninggalkan lokasi guna menghindari tuntutan hukum dari pemilik sah.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang masih berada di sana untuk segera meninggalkan tanah tersebut agar tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan pengukuran ulang ini, diharapkan permasalahan terkait lahan milik Agung Suliantoro dapat segera diselesaikan, dan hak kepemilikan tanah dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.