PURWOKERTO– Proses mediasi antara nasabah dan Asuransi Jiwa Bumiputera terkait tuntutan pembayaran klaim yang sempat tertunda akhirnya mencapai kesepakatan damai. Mediasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Selasa (10/12) pukul 09.00 WIB.
Dalam mediasi tersebut, Bumiputera menyatakan komitmennya untuk membayar klaim nasabah sebesar Rp 70 juta dalam kurun waktu maksimal 90 hari. “Kami telah sepakat untuk menyelesaikan pembayaran dalam waktu tiga bulan sesuai kesepakatan mediasi,” ujar Budi, perwakilan Bumiputera.
Muhammad Dzikron, ahli waris nasabah, menyambut baik hasil mediasi ini. “Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam menyelesaikan masalah klaim kami. Kami berharap proses pencairan berjalan sesuai waktu yang dijanjikan,” ungkap Dzikron, warga Dukuh Turi, Bumiayu, Brebes.
Gugatan Akibat Tertundanya Pembayaran Klaim
Sebelumnya, ahli waris mengajukan gugatan kepada PN Purwokerto setelah menunggu pembayaran klaim selama lebih dari tiga tahun. Gugatan ini diajukan oleh Inayah (49) bersama anak-anaknya sebagai ahli waris dari almarhum Muhammad Aminuddin Wasian, yang meninggal pada 25 Januari 2021.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa almarhum memiliki polis asuransi program Mitra Cerdas dengan nomor polis 211103396002. Total klaim yang seharusnya diterima ahli waris adalah Rp 89.645.447, terdiri dari nilai polis dan santunan meninggal. Namun, hingga saat gugatan diajukan, klaim tersebut belum dibayarkan oleh Bumiputera.
Kerugian dan Upaya Penyelesaian
Ahli waris menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran klaim telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 27 juta. Selain itu, pihak tergugat dianggap telah melanggar perjanjian (cidera janji) dengan tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Sebelum menggugat, penggugat sempat mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur damai, termasuk pengajuan klaim resmi dan kunjungan langsung ke kantor Bumiputera. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan resmi diajukan ke pengadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap proses pencairan klaim berjalan lancar dan sesuai jadwal. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi perusahaan asuransi untuk selalu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian,” kata Djoko Susanto.
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bagi nasabah lain yang mengalami masalah serupa, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam menjalankan perjanjian asuransi.
Diskusi tentang artikel