PURWOKERTO – Sebanyak 10 perwakilan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Purwokerto dan Wangon, mendatangi DPRD Banyumas, Jumat (5/3). Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan nasib klaim asuransi yang tak kunjung cair.
Koordinator Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Wilayah Yogyakarta, Ivy Safitri mengatakan, pihaknya meminta wakil rakyat dapat memfasilitasi pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto dan manajemen Bumiputera. Mereka berupaya menagih pengajuan klaim tanggungan asuransi yang belum cair hingga saat ini.
“Nasabah Bumiputera kan sudah mengalami kemacetan (pencairan) klaim sejak tiga tahun. Jadi kami minta bantuan dari anggota dewan untuk memfasilitasi kami duduk bersama dengan OJK dan Bumiputera, pemegang polis, dan DPRD untuk membicarakan bagaimana kelanjutan klaim yang macet ini. Kalau dibiarkan semakin lama, klaim itu semakin bertambah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Bumiputera Purwokerto belum membayar lebih dari Rp 47 miliar klaim nasabah di Purwokerto dan Wangon. Jumlah total antrian klaim mencapai 4.713 polis. Adapun total nasabah di Purwokerto mencapai 12.000 jiwa. Khusus nasabah di Wangon, sebanyak 6.576 jiwa.
Lapor Polisi
“Untuk klaim, Wangon saja (lebih dari) Rp 22 M. Purwokerto itu totalnya (lebih dari) Rp 24 M. Semakin hari kan semakin banyak, ada yang cair, habis kontrak dan lainnya. Semakin kita tidak tahu klaim kita itu kapan cairnya,” ujarnya.
(Baca Juga: Nasabah Asuransi Bumiputera: Kembalikan Uang Kami!)
Dia mengatakan, sebanyak 50 nasabah telah melaporkan masalah ini ke Satreskrim Polresta Banyumas. Jumlah laporan itu dipastikan terus bertambah. “Se-Indonesia juga dilakukan hal yang sama (pelaporan). Ada 34 koordinator wilayah se-Indonesia. Kami bergerak bersama, semua ke Satreskrim, ke DPRD, ke OJK, dan ke BP (Bumiputera), ” katanya.
Para nasabah ditemui Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat dan Budiyono. Supangkat berujar, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan antara OJK, Bumiputera dan nasabah yang mengadu tersebut. Namun, sebelumnya perwakilan nasabah Bumiputera harus mengirimkan surat permohonan audiensi.
“Kami dalam posisi fasilitasi jangan sampai ini menimbulkan keresahan yang berkepanjangan,” ucapnya. (ns-2)