PURWOKERTO – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah, khususnya SMA/SMK dan SLB negeri yang tetap nekat menarik iuran SPP (sumbangan pengembangan pendidikan) ke peserta didik.
“Bagi sekolah yang tetap menarik SPP dari peserta didik, pertaruhannya hanya ada dua, yakni berhenti atau tetap terus. Kalau tidak mematuhi prosedur dengan tetap menarik SPP, maka otomatis kepala sekolahnya harus berhenti,” kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Yuniarso K Adi, kemarin.
Namun, bila kepala sekolah ingin jabatannya tetap berlanjut, maka mau tidak mau harus mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan Pemprov Jateng. “Kalau ingin terus, ya ikuti prosedur yang sudah ada, yakni tidak menarik SPP lagi,” jelas dia.
Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk SMA/SMK dan SLB negeri. Adapun untuk sekolah swasta, pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing pengelola. “Kalau sekolah swasta itu milik yayasan, sehingga kebijakannya diserahkan ke pihak yayasan,” ujarnya.
Seperti diketahui mulai Januari tahun ini, SMA/SMK dan SLB negeri tidak boleh lagi menarik SPP ke peserta didik.
Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang menggelontorkan dana operasional pendidikan sebesar Rp 860,4 miliar.
Sementara terkait larangan menarik iuran SPP, sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Banyumassudah melakukan. Bahkan sekolah juga memasang spanduk yang isinya sudah tidak menarik iuran SPP lagi.
Selain itu, sejumlah sekolah juga telah mengembalikan sebagian iuran SPP yang dibayar peserta didik selama setahun. Adapun iuran yang dikembalikan ini untuk alokasi Januari sampai Juni nanti.
Menurut Kepala SMK 1 Purwokerto, Dani Priya Widada, di lembaganya ada beberapa peserta didik yang iuran SPP-nya dikembalikan. Mereka sudah membayar selama setahun penuh, yakni dari Juli tahun lalu sampai Juni mendatang, tetapi iuran yang dikembalikan hanya untuk alokasi Januari sampai Juni. (H48-20)