CILACAP – Sejumlah perizinan yang saat ini diperlukan untuk menangkap ikan, dinilai menyulitkan. Nelayan meminta proses perizinan menangkap ikan dilakukan secara terpadu.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono mengatakan, untuk dapat menangkap ikan di laut, kapal paling tidak harus memiliki empat jenis perizinan. Perizinan itu antara lain, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Pas Besar, dan Sertifikat Kelaikan.
“Semua perizinan itu tidak sama masa berlakunya, padahal itu semua harus ada di atas kapal. Karena masa berlaku tidak sama, sering terjadi masalah pada nakhoda dan anak buah kapal,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan itu disela-sela berlangsungnya Sosialisasi Pengelolaan dan Operasional Perikanan Tangkap dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19 (Bakti Nelayan) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR RI di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Senin (27/7).
Menurutnya, nakhoda maupun anak buah kapal kerap berhadapan dengan proses hukum akibat dari perizinan yang dinilai menyulitkan. “Ini tolong segera diselesaikan, agar tidak berlarut-larut. Agar tidak ada lagi nelayan yang diproses secara hukum, kami berharap agar masa berlaku perizinan disatukan,” harapnya.
Hal senada disampaikan Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto, ia berharap ada terbosan mengenai teknis pemberian perizinan kepada nelayan untuk menangkap ikan. “Terobosan perlu pada ranah teknis, empat perizinan dijadikan satu, dan batas waktu berakhirnya sama. Yang dimaksud terpadu itu, agar semua dokumen bisa bersamaan masa berlakunya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini masa berlaku SIUP sekitar tiga tahun, Sertifikat Kelaikan enam bulan, Pas Besar satu tahun, dan SIPI satu tahun. “Tadi ada program Silat dari KKP, itu bagus, dana akan lebih bagus juga bila terpadu termasuk perizinan dari Provinsi,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Pamuji Lestari mengatakan, mengenai urusan kelautan dan perikanan, KKP tidak dapat berdiri sendiri. Pihaknya akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kementerian lain untuk menindaklanjuti aspirasi dari para nelayan.
“Prinsipnya kami bangun komunikasi dan koordinasi, kami merasa jika KKP tidak bisa berdiri sendiri,” kata dia.
Sementara itu, dalam acara yang dihadiri anggota DPR RI dari Komisi IV Sunarna, digelar beberapa kegiatan antara lain pemberian bantuan 1.000 paket sembako dan APD kepada nelayan, bantuan premi asuransi nelayan, bantuan permodalan, penyerahan sejumlah sertifikat keterampilan, dan sosialisasi sistem infomasi layanan cepat (Silat), sosialisasi asuransi nelayan mandiri, sosialisasi sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI).(K17-1)