PURWOKERTO – Di masa ujicoba dan tahapan menuju new normal Covid-19, sektor jasa perdagangan, pendidikan dan pariwisata di Kabupaten Banyumas secara berlahan mulai menggeliat. Termasuk mobilitas masyarakat untuk bekerja kembali dan beraktivas harian, juga mulai bergairah kembali.
Namun khusus untuk sektor usaha hiburan dan acara-acara yang mengundang massa dalam jumlah besar bakal dibuka paling akhir.
“Ini semua sektor sudah mulai diujicoba dan dibuka secara bertahap, termasuk sektor pariwisata. Namun khusus untuk sektor hiburan, seperti karaoke, diskotek dan sejenisnya, bakal dibuka paling akhir,” kata Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Selasa (23/6).
Pihaknya mengaku sudah didatangi dari para pelaku dan pengelola usaha karaoke (Kramas) Banyumas. Mereka mengusulkan agar kegiatan usaha hiburan, termasuk karaoke sudah bisa dibuka.
“Hasil penilaian kami (Forkompinda) dan tim gugus tugas Covid-19, namanya karakoke ya kalau sudah berlangsung, sulit untuk mengendalikan dengan menggunakan protokol kesehatan. Makanya ini akan dibuka paling akhir, kalau semuanya sudah aman,” terangnya.
Pembatasan sementara waktu untuk tempat hiburan, kata Sadewo, bukan berarti pemkab melarang atau menghalangi usaha di bidang hiburan tidak boleh buka. Namun hal ini semata karena pertimbangan keamanan dalam pencegahan Covid-19, maka keputusan tersebut diambil.
“Waktu itu ada salah satu tempat karaoke nekat buka, langsung kita beri peringatan untuk tidak buka dulu. Kalau tetap nekat buka, izinya bisa dipertimbangkan untuk dicabut. Akhirnya dipatuhi,” katanya.
Untuk restoran dan cafe yang melekat di hotel, kata dia, tetap boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Diakui, sejak dibuka untuk masuk masa new normal, sudah banyak pengelola objek wisata mengajukan diri untuk membuka kembali.
“Jika hasil penilaian kita, mereka kita anggap sudah siap buka di masa new normal ini, pak Bupati langsung memberi izin. Dan ini yang mengajukan banyak,” tandas Sadewo.
Menyangkut pembatasan jam malam, kata Wabup, saat ini mulai dilonggarkan. Sebelumnya jam malam, untuk kegiatan usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan, terutama di tempat-tempat umum, hanya boleh sampai pukul 20.00. Namun sekarang, sudah bisa smapai pukul 22.00.
“Blokade jalan, tempat-tempat usaha seperti pertokoan dan supermarket, juga sudah mulai buka sampai pukul 21.00. Untuk jam malam menjadi kewenanganan pihak kepolisian. Namun hasil evaluasi bersama sudah dilonggarkan,” katanya. (G22-1)