PURBALINGGA – Petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara, Sabtu (16/2) siang terpaksa membubarkan aktivitas lomba balap merpati di tiga lokasi di wilayah kecamatan setempat.
Pasalnya, warga di tiga tempat tersebut ngeyel melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tiga lapak lomba balap merpati yang didatangi tim Satgas Covid-19 dari kepolisian, TNI dan Satpol PP yaitu di Desa Karamgjambe, Desa Karanggambas dan Desa Gemuruh.
(Baca Juga: Ini Sejumlah Skenario Penerapan PSBB di Purbalingga)
“Di tiga lokasi tersebut kami pasangi garis polisi agar tidak digunakan kembali,” kata Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto.
Aksi tegas tim Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara membubarkan kerumunan masyarakat terpaksa dilakukan. Hal itu dilakukan karena kegiatan melanggar aturan saat diterapkannya PPKM di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Untuk sementara, kami tutup lokasi tersebut dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan baik latihan maupun perlombaan. Di lokasi kami pasang garis polisi,” kata kapolsek.
Imbauan
Kapolsek menjelaskan karena saat ini sedang diterapkan PPKM diharapkan tidak ada kegiatan kerumunan masyarakat seperti di lapak merpati. Oleh karenanya kita lakukan penutupan agar tidak digunakan sampai PPKM selesai.
“Kami akan terus pantau aktivitas masyarakat saat penerapan PPKM di Purbalingga. Apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegas kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Padamara untuk mematuhi peraturan saat diterapkan PPKM di Kabupaten Purbalingga. Dengan demikian bisa mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Pemkab Purbalingga menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2020.
Penerapan PPKM ini pemkab membatasi tempat kerja di semua sektor baik pemerintah maupun swasta sebesar 75 persen. Adapun khusus pabrik ada aturan tersendiri yang disepakati antara Apindo dengan Serikat Pekerja berupa pembatasan jam kerja.
Kegiatan belajar akan tetap dilakukan secara daring untuk SD dan SMP di bawah Pemkab. Kemudian SMK dan SMK di bawah provinsi dan madrasah di jajaran Kemenag.
Kemudian, sektor esensial seperti pasar tetap beroperasi 100 persen, tapi pihaknya menyiagakan Satgas Covid-19 dari Satpol PP, TNI, Polri dan dibantu ormas. Khusus pasar hewan harus ada pembedaan dimana pedagang dari luar Purbalingga akan dihentikan sementara.
Adapun untuk operasional restoran ada pembatasan pengunjung 25 persen. Pesan antar tetap jalan sesuai jam opersional. Sedangkan toko modern maksimal sampai pukul 19.00 Wib. Sedangkan untuk pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh melayani hingga pukul 21.00 Wib. Di atas jam itu, tetap boleh melayani tapi khusus pesan antar.
Untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah tetap dibuka dengan pembatasan maksimal 50 orang dengan protokol ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Juga ada pengaturan kapasitas penumpang transportasi umum.
Khusus untuk tempat wisata selama dua pekan boleh beroperasi tapi pengunjung hanya masyarakat Purbalingga saja. Itupun dibatasi maksimal 40 persen dan dilarang promosi tiket murah serta wajib ada Satgas Covid-19.
Jam malam berlaku dari jam 9 malam. Operasi yustisi juga akan makin intensif. (ri-4)