PURWOKERTO – Pelaksanaan akad nikah di Kabupaten Banyumas, saat ini boleh dilangsungkan di rumah atau gedung. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Akhsin Aedi melalui Kasi Bimas Islam, Afifudin Idrus mengatakan, sesuai dengan Instruksi Bupati Banyumas, pelaksanaan akad nikah di rumah atau gedung harus memeroleh surat rekomendasi yang Satgas Covid-19 kecamatan keluarkan.
Surat tersebut, juga harus ada tembusan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas. Kebijakan ini untuk kegiatan pemantauan dan pengawasan.
(Baca Juga : Catat! Akad Nikah Hanya Boleh di KUA Banyumas)
Kemudian untuk akad nikah, pemberkatan nikah, atau prosesi pernikahan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama/Kantor Catatan Sipil atau rumah, jumlah yang hadir paling banyak 10 orang.
Sedangkan pelaksanaan akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah bisa di gedung dengan jumlah yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas gedung, serta paling banyak 30 orang.
(Baca Juga : Ini Tips Menikah agar Bebas Covid-19 Versi KanKemenag Banyumas)
Selain itu, pelaksanaan prosesi akad nikah tersebut tetap tanpa ada acara hajatan atau resepsi, serta tanpa makan di tempat acara.
Sebelumnya pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk sementara harus di KUA (Kantor Urusan Agama).
Bahkan pihak yang akan melangsungkan akad nikah harus memenuhi ketentuan, yakni harus ada swab atau rapid tes.
(Baca Juga : Tak Perlu Bingung Cari Gedung, Pendapa Wabup Banyumas Bisa Digunakan Acara Pernikahan Gratis !)
”Pelaksanaannya tetap di KUA. Ada penambahan harus sudah swab atau rapid tes,” kata Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaduddin.
Selama prosesi akad nikah, penerapan protokol kesehatan (prokes) benar-benar harus ada. Calon pengantin maupun pihak keluarga yang mendampingi harus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(bs, san-6)