PURWOKERTO – Asri Nur Hijaroh (30), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, yang dikabarkan hilang saat menjadi pekerja migran (TKW) di Malaysia, ternyata diberangkatkan secara ilegal oleh dua PJTKI berbeda.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi 4 DPRD Banyumas. Pertemuan itu mengundang pihak keluarga pekerja migran, pihak desa, dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Pemkab Banyumas, Senin (6/1), di ruang Komisi 4.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi 4, Andreas Kartikosari dan Anang Agus Kostrad. Pihak keluarga yang hadir ibunya, Sumiati (64), dan kakak sulungnya, Rofiatun.
Anang Agus Kostrad mengatakan, dari hasil laporan sementara pihak keluarga dan Dinas, ternyata Nur Hijaroh saat diberangkatkan 2004 belum memenuhi syarat untuk menjadi pekerja migran (TKW). Saat itu dia masih berumur 16 tahun.
“Pertama disalurkan melalui PJTKI Satria Parangtritis Purwokerto. Karena dianggap belum memenuhi syarat, akhirnya dilempar ke PJTKI lain di Jakarta. Dan data-datanya diubah supaya memenuhi syarat,” katanya menceritakan ulang laporan dari keluarga.
Nur Hijaroh akhirnya bisa diberangkatkan, karena nama di paspornya diganti menjadi Nuri dan umurnya ditambah. Identitas kependudukan lain seperti KTP dan kartu keluarga (KK) kemungkinan besar juga dipalsukan.
Pernah ke Malaysia
Menurutnya, saat anaknya berangkat menjadi pekerja migran ke Malaysia, Sumiati masih berada di Arab Saudi, juga menjadi TKW. Begitu pula kakak perempuan yang lain, juga pernah menjadi TKW di Singapura.
“Tahun 2006, menurut keterangan kakaknya, dia pernah datang ke Malaysia ke rumah majikan Nur Hijaroh bersama. Dia diantar majikannya yang di Singapura. Alamat rumahnya sudah ketemu, namun katanya tidak bisa menemui karena pihak majikan tidak mengizinkan, akhirnya dia kembali ke Singapura lagi,” kata Anang.
Andreas mengatakan, pihaknya masih menunggu kelengkapan data dulu baik dari dinas dan pihak keluarga. Pihak keluarga akan menyerahkan data identitas yang terbaru, baik KTP dan KK.
Sedangkan dinas diminta untuk melacak lebih jauh, di antaranya akan mengundang PJTKI yang diduga menyalurkan saat pemberangkatan.
“Tadinya lewat PJTKI PT Satria Parangtritis, kemudian oleh agennya dilempar lagi ke PJTKI Miras di Jakarta, karena saat itu dianggap belum memenuhi syarat, tapi oleh PJTKI yang di Jakarta ini tetap bisa diberangkatkan
karena paspornya diganti dengan alamat Bandung,” katanya.
Pihaknya minta Dinas untuk melacak dulu. Jika data-data tersebut lengkap, katanya, pihaknya akan menfasilitasi pihak keluarga bersama dinas melapor ke BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri.
Data harus disiapkan sevalid mungkin, supaya saat pelacakan oleh BNP2TKI dan Kemenlu, akan lebih mudah dan cepat jalurnya.
“Kita targetkan bulan depan sudah klir, baru kita jadwalkan untuk ke BPN2TKI,” ujar wakil rakyat dari Purwokerto ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,dan UKM, Joko Wiyono, mengatakan, untuk melacak keberadaan PJTKI yang di Jakarta, pihaknya mau berkoordinasi dan berkonsultasi ke BNP2TKI lebih dulu. Setelah keberadaan PT tersebut, pihaknya akan mengundang untuk didengarkan keterangannya.
“Tadi (kemarin) kita bertemu dengan Komisi 4 dan pihak keluarga dan desa untuk mendiskusikan langkah-langkah pelacakan Nur Hijaroh, supaya langkahnya lebih mudah setelah data-datanya lengka p dulu,” katanya secara terpisah.
Seperti diberitakan, saat diadukan pihak keluarga ke DPRD, beberapa waktu lalu, terungkap Nur Hijaroh sejak tahun 2004 lalu berangkat menjadi pekerja migran, untuk pekerjaan pembantu rumah tangga. Pihak keluarga
kehilangan kontak sekitar tahun 2006 sampai sekarang. Saat berangkat baru berusia16tahun. (G22-37)