PURWOKERTO – Bagi perantau yang pulang ke kampung halaman di Banyumas, wajib melaporkan ke gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang dibentuk di tiap desa dan kelurahan.
“Gugus tugas ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan bagi perantau yang pulang kampung. Mereka didata dan dilaporkan tingkat desa/kelurahan, dan diteruskan ke Puskesmas setempat. Mereka wajib melakukan isoliasi mandiri dulu selama 14 hari di rumahnya dan kita pantau,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, usai rapat koordinasi dengan bupati, Jumat (27/3).
Dalam rapat itu, bupati juga telah memberikan perintah kepada camat dan pihak Puskesmas di wilayah masing-masing untuk berkordinasi dengan pihak desa/kelurahan, mengoptimalkan peran gugus tugas tingkat RT/RW.
“Gugus tugas tingkat RT/RW ini berlaku mulai hari ini (Jumat-red), dan sebagian sebenarnya sudah menjalankan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Sekda menjelaskan, alam pendataan dan pemeriksaan awal ini, perantau juga wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan isoliasi mandiri selama 14 hari. “Demi keamanan dan kenyaman bersama, maka perantau yang tidak mau melakukan ini (isolasi mandiri) atau masih bandel akan dipaksa dibawa ke tempat karantina khusus yang disiapkan kita (pemkab),” tutur sekda.
Setelah sejumlah daerah perantauan seperti Jakarta dan kota-kota besar lain memberlakukan pengetatan dan menghentikan aktivitas perkantoran dan usaha, banyak perantau asal Banyumas memilih pulang kampung.
Kedatangan mereka secara bergelombang, baik naik angkutan umum seperti bus, juga kenaraan pribadi maupun jenis transportasi lain. Tempat Khusus Sekda mengakui, saat ini jumlah perantau yang pulang kampung akibat Covid-19 masih didata.
Jumlahnya cukup banyak. Ia mencontohkan, Kamis (26/3), ada sekitar 75 perantau asal Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir juga baru pulang dari ibu kota.
“Yang turun di terminal Purwokerto dan Terminal Ajibarang maupun Wangon masih didata. Ini belum yang melalui jalur lain. Makanya pemkab mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 yang dibawa melalui perantau bisa dikenalikan,” ujarnya.
Soal tempat khusus yang digunakan untuk karantina perantau ODP yang nekat, sudah disiapkan tiga lokasi. Namun ini masih diupayakan bisa kondusif dan aman untuk semuanya. “Upaya persuasifnya melalui gugus tugas tingkat RT/RW di desa dan kelurahan dulu. Sampai sekarang belum ada laporan yang bandel, sehingga tempat karantina khusus belum digunakan,” katanya.
Terkait pemindan dua PDPyang positif Covid-19 di RSUD Banyumas ke Balai Diklat Baturraden milik pemkab, kata Sekda, setelah di tes pemeriksaan dua kali kondisinya sehat. Setelah dipulangkan ke rumahnya hasilnya positif, namun kondisinya sehat saja.
Sesuai protokol kesehatan baru, meskipun pasien positif, namun kalau kondisinya sehat-sehat saja bisa di rumah. Pasien positif dari Kemiri Sumpiuh dan Kracak Ajibarang, kondisinya sehat, hanya menunjukkan gejala ringan sekali.
“Supaya membuat warga ssetempat tenang, maka pak bupati memutuskan, diambil dan kita bawa ke Balai Diklat Baturraden. Di sana sudah kita siapkan 80 kamar,” jelasnya.
Selama pengawasan di lokasi tersebut, juga memakai SOP protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Pihak keluarga pasien tersebut yang kontak langsung, juga sudah dilakukan karantina. Dua pasien itu dipindah sejak Rabu (25/3).
“Jadi masyarakat tetap tenang, tidak perlu melakukan kegiatan yang berlebihan, karena ini sudah ditangani dengan prosedur protokol kesehatan yang sesuai. Ini tidak menular lewat udara, tapi lewat droplet (cairan),” ujarnya.(G22-60)