PURBALINGGA – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Purbalingga Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Sipriyanto (Oji-Jeni) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Sabtu (14/11).
Keduanya dilaporkan oleh tim hukum Paslon Cabup-Cawabup Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) yang terdiri atas Slamet Kusnandar, Padang Kusumo dan Harlinda. Pasangan Oji-Jeni dilaporkan dengan aduan membagikan sejumlah kartu kepada warga saat kampanye.
(Baca Juga : Tim Tiwi-Dono Laporkan Oji ke Bawaslu Purbalingga)
Menurut mereka, paslon lawan membagikan sejumlah kartu saat kampanye di Desa/Kecamatan Bojongsari pada Senin, 1 November 2020. Hal serupa terjadi pula di Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang pada Sabtu, 7 November 2020.
“Ada Kartu UMKM Mandiri (KUM), Kartu Purbalingga Sehat (KPS), Kartu Perempuan Sehat, Kartu Petani Sejahtera (KPSJ) dan Kartu Buruh Berkelanjutan (KBB). Di kartu itu tertulis nama Mas Oji Kang Zaini dan fotonya, terdapat lambang partai politik PKB, Gerindra, PPP, Partai Demokrat dan Nasdem,” terang Herlinda.
Bahan Kampaye
Pihaknya melaporkan ke Bawaslu karena apa yang dibagikan oleh paslon tersebut merupakan pelanggaran bahan kampanye. Hal ini juga tidak sesuai dengan PKPU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan wakil Bupati, Dan/Atau Walokota Dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 23 ayat (2) mengatur, bahan kampanye meliputi selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan poster. Bahan kampanye lainnya yaitu pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker.
“Terlapor telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye berupa kartu dan tidak memenuhi kriteria/ketentuan yang ditentukan sebagai bahan kampanye tambahan. Sebagaimana diatur dalam PKPU RI No 11 Tahun 2020,” terangnya.
(Baca Juga : Kampanye Pilkada Purbalingga, KPU Fasilitasi APK dan Bahan)
Dari itulah, pihaknya melaporkan paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti. Bawaslu diminta agar membuat rekomendasi ke KPU Kabupaten Purbalingga untuk memberikan peringatan tertulis kepada terlapor. Selain itu memerintahkan terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah tersebar tersebut.
“Pembagian kartu itu peraga kampanye yang tidak lazim. Ini seperti menawarkan janji-janji kepada masyarakat bila mereka terpilih sebagai bupati-wabup. Ini berpotensi terindikasi telah melakukan pembodohan publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian awal terkait laporan dari tim hukum Paslon Nomor 2 tersebut. (ri-4)