PURBALINGGA – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Purbalingga Nomor Urut 1, Muhammad Sulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno (Oji-Jeni) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Kamis (19/11).
Kedatangan mereka ke Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh tim hukum Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 perihal pembagian sejumlah kartu kepada warga.
Usai diperiksa, Oji mejelaskan, sejumlah kartu yang dibagikan ke masyarakat merupakan terobosan cara kampanye. Saat ini ada aturan pembatasan jumlah pertemuan dalam kampanye.
“Kartu ini menjadi cara kami untuk bertemu dengan masyarakat yang akan memilih. Di situ ada foto kami, visi dan misi,” katanya.
(Baca Juga : Tim Tiwi-Dono Laporkan Oji ke Bawaslu Purbalingga)
(Baca Juga : Oji-Jeni Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga)
Lebih lanjut, pihaknya membantah anggapan bahwa pembagian kartu ke warga merupakan pembodohan dan melanggar Peraturan KPU tentang bahan kampanye. Pihaknya menganggap bahwa kartu itu adalah kartu nama dimana dalam Peraturan KPU, calon bupati atau tim sukses diperbolehkan untuk membuatnya.
“Kok kartu nama seperti kartu ATM? Ya ini adalah bentuk kreativitas kami,” imbuhnya.
Oji mengklaim dengan kartu itu pihaknya malah ikut membantu negara atau pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pasalnya, di tengah pandemi ini, tidak boleh ada kerumunan dalam berkampanye.
“Jadi ini (kartu) perwakilan kami menyampaikan program kerja. Ini jadi cara komunikasi kami dengan warga. Justru sebaiknya terobosan ini bisa diterima baik oleh masyarakat,” katanya.
Klarifikasi
Oji diperiksa sekitar setengah jam. Dia mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh pihak Bawaslu. Usai Oji, gantian cabup Jeni yang diperiksa. Ada sepuluh pertanyaan yang dilontarkan padanya yang isinya tak jauh beda dengan apa yang ditanyakan ke Oji.
“Sepuluh lebih pertanyaan, terkait kartu itu,” kaya Jeni usai pemeriksaan di Bawaslu.
Lebih lanjut, Oji meminta agar kontestasi pilkada Purbalingga dilakukan dengan cara yang santun, damai dan menyenangkan. Jangan sampai ada hal-hal negatif yang mencederai demokrasi.
(Baca Juga : Bawaslu Purbalingga Digeruduk Simpatisan PDIP)
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo menyampaikan pemanggilan tersebut dilakukan Bawaslu untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh tim hukum Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 2 perihal pembagian sejumlah kartu kepada warga.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan kepada kedua terlapor (Oji-Jeni-red). Ini bagian dari mekanisme klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada pelapor. Setelah ini Bawaslu juga berencana akan meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga terkait aturan kampanye.
Untuk diketahui, sebelumnya, tim kuasa hukum Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 2, Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), Endang Yulianti melaporkan Oji-Jeni ke Bawaslu perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni penambahan alat peraga kampanye.
(Baca Juga : Ketua Bawaslu Purbalingga: Kami Tindaklanjuti Sesuai Prosedur)
“Dalam hal ini ada beberapa kartu yang dibagikan oleh pasangan calon nomor 1 kepada masyarakat. Di antaranya kartu pintar, kartu sehat, kartu pertanian, kartu guru dan kartu UMKM,” katanya.
Menurutnya, pasangan cabup-cawabup nomor urut 1, telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan. Hal itu tidak sesuai PKUP no 4 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU No 11 tahun 2020,” kata Endang, usai pelaporan di Bawaslu.
Padahal, bahan kampanye yang diperbolehkan dan sudah diatur dalam PKPU yaitu penutup kepala, pakaian, baju, alat makan minum, kalender, pin, kartu nama dan stiker kecil. Sedangkan yang dilakukan pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1 adalah mencetak kartu seperti ATM. Pada kartu itu terdapat visi misi program, ada gambar calon, dan partai pengusung.
“Kami meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran tertulis kepada pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 1, kemudian memerintahkan kepada terlapor untuk menarik bahan kampanye yang sudah tersebar di masyarakat dan dilaporkan ke KPU,” tegas Endang. (ri-4)
Diskusi tentang artikel