SEMARANG – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan, sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, di antaranya penipuan dan penggelapan.
Pelanggaran pidana lainnya, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar, pinjol melakukan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.
Dia menegaskan, terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan kepolisian) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut. Dan kepolisian yang menangani pelanggaran tindak pidananya.
“Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal,” tegasnya.
Logis dan Legal
Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus mengidentifikasi apakah penawaran produk dari pelaku usaha masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Kemudian mengidentifikasi apakah pelaku usaha tersebut telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.
Aman Santosa menjelaskan bahwa kegiatan usaha pinjaman-meminjam online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.
(Baca juga : Jangan Mudah Tergiur Kemudahan Pinjol)
Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran OJK akan mengenakan sanksi. Antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha. Dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha. (pj-1)