Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banjarnegara

Oknum LMDH Banjarnegara Jadi Tersangka Ilegal Loging Di Hutan Perhutani

Jumat, 31 Januari 2020
Topik Banjarnegara
A A
oknum lmdh

KAYU ILEGAL : Polres Banjarnegara menggelar pers rilis ungkap kasus penebangan kayu ilegal di lahan Perhutani oleh oknum LMDH. kemarin. (SM/Castro Suwito)

BANJARNEGARA – Dua oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) harus berurusan dengan Satreskrim Banjarnegara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan kayu secara ilegal (ilegal loging) di hutan Perhutani.

Kasus tersebut mencuat karena laporan masyarakat adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan milik Perhutani, di Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, tepatnya di petak 51D RPH Kalimandi BKPH Gombong Utara. Jenis kayu yang ditebang yakni sonokeling yang merupakan kayu dilindungi.

“Ketika tim Satreskrim Polres Banjarnegara mendatangi lokasi, ditemukan ada tunggak kayu bekas penebangan. Ketika ditelusuri, selanjutnya ditemukan 18 gelondong kayu jenis sonokeling di sekitar rumah warga,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, saat konferensi pers kemarin.

BacaJuga

Mahasiswa UIN Saizu Ikuti Tradisi Tenongan Desa Derik Banjarnegara

Dok. PJ Gubernur Jateng

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Dikatakan, dari penelusuran, Perhutani tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan kayu tersebut. Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya pelaku mengerucut kepada SM (40) warga Desa Donorojo, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan KS (60), warga Kebanaran, Kecamatan Mandiraja. “Mirisnya, salah satu pelaku adalah aktivis LMDH yang semestinya ikut menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, akibat perbuatan pelaku menyebabkan Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 3,49 juta. Pihaknya juga masih mendalami, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana. Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (K36-)

Bagikan17BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

23 Calon PPK Pilkada Purbalingga Tidak Hadiri Ujian Tertulis

Selanjutnya

Keren, Balai Litbangkes Banjarnegara Miliki Gedung Laboratorium Terpadu

Artikel Lainnya

Penuhi Kebutuhan Buah dan Sayur Segar, Fresh Market Hadir d Banjarnegara

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In