BANJARNEGARA – Dua oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) harus berurusan dengan Satreskrim Banjarnegara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan kayu secara ilegal (ilegal loging) di hutan Perhutani.
Kasus tersebut mencuat karena laporan masyarakat adanya penebangan kayu di dalam kawasan hutan milik Perhutani, di Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, tepatnya di petak 51D RPH Kalimandi BKPH Gombong Utara. Jenis kayu yang ditebang yakni sonokeling yang merupakan kayu dilindungi.
“Ketika tim Satreskrim Polres Banjarnegara mendatangi lokasi, ditemukan ada tunggak kayu bekas penebangan. Ketika ditelusuri, selanjutnya ditemukan 18 gelondong kayu jenis sonokeling di sekitar rumah warga,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, saat konferensi pers kemarin.
Dikatakan, dari penelusuran, Perhutani tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan kayu tersebut. Dari keterangan beberapa saksi, akhirnya pelaku mengerucut kepada SM (40) warga Desa Donorojo, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen dan KS (60), warga Kebanaran, Kecamatan Mandiraja. “Mirisnya, salah satu pelaku adalah aktivis LMDH yang semestinya ikut menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.
Kapolres menyatakan, akibat perbuatan pelaku menyebabkan Perhutani menderita kerugian sekitar Rp 3,49 juta. Pihaknya juga masih mendalami, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana. Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (K36-)