PURBALINGGA – Oknum anggota Polres Purbalingga, AW divonis dengan hukuman 6 bulan penjara. Dia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejaksaan Negeri Purbalingga menuntut terdakwa agar hakim menghukum 10 bulan penjara.
JPU menjeratnya dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa lainnya, SP dijerat dengan pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. JPU menuntut sama yakni 10 bulan. SP juga mendapat ganjaran hukuman 6 bulan penjara.
(Baca Juga : Ingat, Ini Keutamaan Bershalawat di Hari Jumat)
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dian Erdianto SH MH, dengan disaksikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Mugiono Kurniawan.
Semua pihak menerima putusan hakim. Sidang dilaksanakan secara daring, di mana para terdakwa tetap berapa di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.
Seperti diberitakan sebelumnya, omnum anggota polisi Polres Purbalingga diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). Peristiwa itu terjadi saat BNNP Jateng bersama BNNK Purbalingga menggelar razia, Kamis (29/07/2021) malam.
Kasus tersebut saat ditangani oleh BNNK Purbalingga.
Razia
Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan, bahwa seorang oknum polisi berhasil mereka amankan dalam sebuah operasi gabungan antara BNN Provinsi Jateng dan BNN Kabupaten Purbalingga.
“Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga. Kerja sama antara BNNP dan BNNK Purbalingga,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/07/2021) malam.
Informasi yang ada, oknum anggota Polisi itu berinisial AW. Dia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga.
Oknum polisi itu tak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya. Petugas BNN mengamankan mereka saat berada di sekitaran Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. (ri-4)