PURWOKERTO – Sekolah swasta terancam tidak bisa membayar gaji guru dan karyawan. Apabila kegiatan pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah bagi siswa pada masa pandemi Covid-19 ini berlangsung sampai akhir Desember mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PGSI (Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia) Kabupaten Banyumas, Muslikhudin, Kamis (11/6) . Menurut dia, selama ini kegiatan pembelajaran tidak berlangsung secara tatap muka dengan guru di sekolah. Akibatnya, tak tertutup kemungkinan membuat sebagian orang tua siswa enggan memenuhi kewajibannya membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
”Padahal jika sekolah hanya mengandalkan dana dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pasti tidak cukup untuk menanggung gaji guru, karyawan dan biaya operasional sekolah,” ujarnya.
Persoalan ini, lanjut dia, juga telah dibahas saat kegiatan halalbihalal secara virtual bersama seluruh pengurus PGSI se-Jateng, baru-baru ini.
”Kami dan beberapa guru sekolah swasta se-Jateng berharap dana BOS bisa dimanfaatkan secara longgar untuk kesejahteraan guru dan karyawan,” tambahnya.
Sementara dalam surat edarannya, Dinas Pendidikan memperpanjang waktu belajar di rumah bagi peserta didik dan bekerja dari rumah bagi tenaga pendidik dan kependidikan sampai 30 Juni mendatang. Ini menyusul perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, masa berlaku status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 dapat diperpanjang atau diperpendek. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.(H48-2)