JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menarik pajak pulsa, token listrik dan voucer. Hal itu setelah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.03/2021, Jumat (29/1).
Penerapan peraturan tersebut akan mulai per tanggal 1 Februari 2021.
Sehari setelahnya, Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Instagramnya @smindarwati menegaskan, tidak benar ada pungutan baru terhadap objek pajak tersebut seperti dalam berita yang beredar di masyarakat tersebut.
Ketentuan dalam PMK tersebut, katanya, tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucher. Sebab selama ini pajak pulsa, token listrik dan voucher tersebut sudah berjalan.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutanbaru untuk pulsa token listrik dan voucher,” katanya.
Menyerdahanakan
Pihaknya mengeluarkan PMK baru tersebut, bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Sri Mulyani pun menerangkan secara rinci tentang penyederhanaan pengenaan tersebut sebagai berikut:
1. Pemungutan PPN
a. Pulsa/kartu perdana
Penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
b. Token Listrik
Pengenaan PPN tidak atas nilai token, namun hanya atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.
c. Voucer
Pengenaan PPN tidak atas nilai voucher, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. Pengenaan PPN hanya atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
(Baca Juga : Penerimaan Pajak Wilayah Jawa Tengah II Tahun 2020 Capai 86,8 Persen)
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher,” tegas Sri Mulyani dalam Instagramnya.
Dia juga menuliskan, pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.
“KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!” pungkas Sri Mulyani dalam postingannya tersebut. (ri-4)