PURWOKERTO- Kepastian terkait mekanisme ibadah Idul Adha khususnya sholat Idul Adha di Kabupaten Banyumas masih menunggu perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di kabupaten ini.
Bila mendekati perayaan Idul Adha, Banyumas masih termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang diterapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat, maka pelaksanaan sholat Idul Adha dilakukan di rumah.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi, mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha harus menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama. Bagi daerah kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan orange, maka warga melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
”Sampai saat ini Kabupaten Banyumas belum ada perubahan, yakni masih berada di zona merah atau level asesmen 4. Jadi kemungkinan nanti sholat Idul Adha di rumah masing-masing atau tidak boleh di masjid, lapangan terbuka atau mushala,” ujar dia.
Tunggu Kepastian dan Keputusan
Kendati demikian, lanjut dia, untuk kepastian ibadah Idul Adha ini masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Banyumas. Selain kepastian, warga juga perlu memperhatikan keputusan dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten.
(Baca Juga : Bupati Banyumas Geram, Lihat Restoran dan Pertokoan Nekat Buka)
Selain itu berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jateng, untuk kepastian pelaksanaan sholat Idul Adha tersebut pihaknya meminta warga menunggu. Untuk waktu tunggu yaitu sampai tanggal 15 Juli nanti atau lima hari sebelum Idul Adha.
”Kalau nanti tidak ada perubahan, ya kemungkinan sholat Idul Adha di rumah. Tapi kalau nanti ternyata Banyumas sudah ada perubahan, yakni berada di zona yang aman, maka sholat Idul Adha boleh di masjid dan lapangan,” ujarnya.
Kemudian untuk kegiatan takbiran keliling bagi daerah yang berada pada level asesmen 3 dan 4 atau zona merah dan orange juga tidak memperbolehkannya. ”Kegiatan takbiran di dalam masjid atau mushala juga harus membatasi maksimal hanya 10 orang,” tambah dia.
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein geram melihat restoran dan pertokoan masih nekat buka . Hal itu sesuai dengan pantauannya di hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Banyumas, khususnya Kota Purwokerto. Ia menilai implementasi PPKM Darurat ini belum efektif.
Sejumlah tempat usaha yang mengundang kerumuman masih buka melayani pembeli di tempat. Seperti restoran, rumah makan, cafe dan pertokoan non kebutuhan esensial. Hal ini membuat Bupati Banyumas menjadi geram karena pengawasan di lapangan ia menilai pelaksanaannya belum maksimal, dan masyarakat. Ia menilai pelaku usaha belum mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
(Baca Juga : PPKM Darurat Penyaluran Bansos Dipercepat, BST Akan Diaktifkan Lagi)
Berdasarkan hasil pengecekan, katanya, hari pertama dan kedua, hampir 80 prosen restoran tidak mematuhi peraturan tersebut. Termasuk tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(bs-3)