BANJARNEGARA – Panitia khusus (Pansus) Pengadaan Media Promosi Kesehatan 35 Puskesmas 2020 merekomendasikan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi untuk menindaklanjuti hasil kerja pansus.
Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah temuan yang perlu didalami. Sebab, terjadi kebuntuan informasi untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan media promosi kesehatan (promkes).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Pengadaan Media Promkes di 35 puskesmas tahun 2020, Djarkasi usai Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara tentang Laporan Pansus pengadaan media promkes puskesmas, Rabu (8/7).
“Rekomendasinya hanya satu, yakni mendorong Pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi sebagai tindak lanjut dari hasil kerja pansus media promkes puskesmas karena ada kebuntuan informasi. Dengan hak interpelasi ini DPRD akan lebih leluasa untuk mendapatkan banyak informasi,” katanya.
Menurutnya, salah satu kebuntuan informasi tersebut disebabkan oleh terjadinya mutasi Kepala Dinas Kesehatan yang sebelumnya dijabat oleh dr Ahmad Setiawan menjadi staf ahli. Saat yang bersangkutan diundang oleh pansus, ternyata yang hadir adalah penggantinya yang notabene tidak mengetahui proses pengadaan media promosi kesehatan puskesmas berbentuk kalender.
Djarkasi menyatakan, ada sejumlah poin temuan yang menjadi catatan Pansus. Salah satunya, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Kepala Dinkes Banjarnegara yakni dalam penunjukan rekanan hanya satu penyedia jasa untuk 35 puskesmas. Kepala puskesmas sebagai kuasa pengguna anggaran juga tidak tahu penyedia jasa.
“Pejabat pengadaan barang juga tidak dilibatkan dalam pengadministrasian. (Ini) dibuktikan dengan belum dibuatnya surat perintah melaksanakan kerja (SPMK) namun barang sudah dikirim oleh pihak ketiga,” paparnya.
Ketua DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko menyatakan, pimpinan DPRD akan menggelar rapat untuk menyikapi laporan dan rekomendasi Pansus Media Promkes puskesmas yang menghendaki penggunaan hak interpelasi tersebut diterima atau tidak. Selanjutnya, akan dilakukan rapat di badan musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna. “Nanti jawaban akan kami sampaikan di rapat paripurna,” terangnya. (K36-2)