CILACAP – Pansus revisi Perda Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031 dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbentuk.
Ketua Pansus revisi Perda Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, setelah pansus terbentuk, pihaknya akan langsung bekerja dengan mencermati sedetail mungkin materi revisi yang diajukan.
“Perda RTRW kita sudah punya, sifatnya saat ini hanya revisi. Kita lihat semaksimal mungkin, materi revisi apa saja, kita tidak ingin gegabah. Hati-hati, secermat mungkin, ini demi kepentingan Kabupaten Cilacap agar lebih baik, lebih sejahtera. Doakan kami agar bisa menyelesaikan revisi secara baik,” ucap politisi PKB itu, Rabu (9/9).
Terkait revisi tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan secara menyeluruh ke seluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Hal itu untuk mengetahui secara detail tuntutan per kecamatan seperti apa, sampai kemudian ada alasan yang jelas sehingga perlu dilakukan revisi.
Lebih lanjut dia mengatakan, akan segera mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memberikan penjelasan tentang revisi tersebut.
“Kita lihat detail, yang utama kan alasan, sudah ada (Perda RTRW) tapi direvisi,” ungkap wakil rakyat asal Majenang itu.
Terima Masukan Revisi
Ia menambahkan kewenangan pansus yaitu menerima masukan revisi, setelah itu dilakukan cek lapangan. Menurutnya setelah selesai dibahas di tingkat pansus, akan dilaporkan ke pimpinan. Dan, lanjutnya jika pimpinan menerima dan hasilnya baik untuk kepentingan masyarakat, akan diparipurnakan, sehingga program pemerintah Kabupaten Cilacap terkait tata ruang bisa berjalan.
“Misalnya, daerah hijau bukan resapan, dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan itu dinilai kewajarannya. Nah itu dari hijau bisa dikuningkan, setelah dikuningkan bisa diurus perizinannya untuk pembangunan, seperti itu perda rtrw,” imbuhnya.
Sedikit disinggung mengenai raperda RDTR, informasinya ada surat dari kementerian terkait tentang deadline penyelesaian Perda RDTR pada September ini. Namun demikian, surat dimaksud tidak sampai ke DPRD Cilacap.
“Kita sudah tanya ke Sekwan, juga belum tahu surat tersebut. RDTR kenapa didorong, itu karena skalanya proyek nasional,” imbuhnya. (K17-)