PURBALINGGA – Para alim ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Purbalingga mengadakan halaqah di Aula Pondok Pesantren Mambaul ‘Ulum, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Ahad (28/11).
Pada halaqah tersebut, menghasilkan sembilan rekomendasi kepada Bupati Purbalingga untuk bisa menjadi bahan masukan kebijakan pemerintah daerah.
Juru bicara para ulama, Kiai Ma’ruf Salim menyampaikan sembilan rekomendasi tersebut.
(Baca Juga: Yoi Banget! Lesbumi Purbalingga dan Katasapa Gelar Ngaji Budaya)
1. Kegiatan halaqah harus berlanjut sebagai bentuk sinergitas antara ulama dengan pemerintah.
2. Berkaitan adanya rencana pembahasan Perda Pesantren, maka perlu adanya pemetaan pesantren atau klasifikasi pesantren.
3. Perlu adanya peningkatan pembinaan santri beasiswa tahfidz agar keluarannya lebih jelas.
4. Perlu adanya peningkatan biaya operasional pesantren.
5. Pendampingan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) atau pelayananan Kesehatan bagi pesantren yang belum ada Poskestren.
6. Pendampingan terhadap Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) sebagai ikhtiar terbentuknya kemandirian pesantren.
7. Peningkatan pembinaan dan bantuan majelis taklim.
8. Pelatihan administrasi untuk pesantren.
9. Perlu adanya BOS untuk santri/ kesejahteraan santri dan kesejahteraan tahfidz.
Sinergi
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan dalam membangun sektor keagamaan di Purbalingga tidak bisa sendirian, butuh sinergi dengan para alim ulama.
Kaitannya dengan Perda Pesantren, pihaknya masih menunggu turunan regulasi di tingkat pusat dan provinsi. Ketika sudah ada, nanti akan lebih jelas bagaimana pedoman mengenai dana abadi pondok pesantren.
Terkait program beasiswa untuk para hafidz atau penghafal Alquran, saat ini Pemkab Purbalingga sudah memberikannya untuk memotivasi agar muncul lebih banyak tahfidz di Purbalingga.
“Nantinya pemberian beasiswa ini akan dievaluasi dengan cara mendorong para penerima untuk ikut berkompetisi dalam ajang di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat,” katanya.
(Baca Juga : GP Ansor Purbalingga dan Kemenag Sinergi Garap Tugas Khusus dari Gus Menteri)
“Perihal Poskestren, kita akan koordinasikan dengan Dinkes berupa pendampingan atau pembinaan untuk pontren. Bisa koordinasi pesantren dengan puskesmas, nanti akan kita buatkan regulasi,” katanya.
Pemkab siap mendampingi penyelenggaraan Kopontren. Tahun 2022, Dinkop UKM akan memetakan Pondok Pesantren yang sudah memiliki unit usaha kemudian fasilitas dana stimulan untuk pengembangan ekonomi.
“Saya juga mendukung penuh adanya pelatihan administrasi pesantren, sebab jangan sampai para alim ulama penerima hibah kebingungan mempertanggungjawabkan anggaran dari pemerintah daerah,” katanya.
Kaitan dana BOS merupakan kewenangan kebijakan pemerintah pusat. Meski demikian Pemkab Purbalingga siap memberikan usulan kepada Kementerian Agama, agar BOS tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tapi juga pondok pesantren (ri-4)