Menurutnya, setelah kongres, agenda berikutnya adalah penataan di tingkat kepengurusan DPD, kemudian berlanjut di tingkat DPC. Untuk DPC Banyumas, kepengurusan berakhir tahun 2022. Sehingga alasan digelarnya KLB, katanya, sangat tidak mendasar.
“Sehingga wajar kegiatan itu disebut ilegal, inkonsititusional. Bahkan, bisa disebut tindakan makar terhadap partai yang sah, dan yang diakui oleh pemerintah (Kemenkum HAM-red),” tegas Rini. (aw-3)