PURWOKERTO – Partai Gerindra Kabupaten Banyumas memprotes kebijakan Satpol PP Pemkab Banyumas, yang dinilai diskrimatif dalam menerapkan kebijakan penertiban reklame politik terkait momen HUT partai.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, mengatakan, pihaknya memprotes kebijakan kepala Satpol PP karena pemasangan spanduk politik ucapan peringatan HUT ke-12 partai yang dipasang di depan kantor CPC Jl Jenderal Soedirman Purwokerto minta dilepas. Padahal, reklame politik serupa di ruang publik yang sudah terpasang lama sampai sekarang tetap dibiarkan.
“Dua kali petugas Satpol PP datang ke kantor DPC minta spanduk di depan kantor yang kami pasang di muka halaman sendiri dicopot. Katanya atas perintah Kepala Satpol PP. Kami sudah sampaikan ke mereka bahwa ini kan masih di lingkungan sekretariat dan momen HUT. Daripada ribut, Kamis lalu akhirnya kami copot sendiri,” katanya, Jumat (7/2).
Dengan Tasyakuran
Dia mengatakan, Peringatan HUTKe-12 Partai Gerindra berlangsung tanggal 6 Februari lalu. Rangkaian peringatan di Banyumas, katanya, di antaranya dirayakan dengan tasyakuran dan konsolidasi serta publikasi lewat media luar ruang, dengan memasang bendera partai dan uacapan selamat.
Pihaknya tidak mempersoalkan adanya penertiban, karena itu memang tupoksi aparat Satpol PP. Namun dalam menerapkan kebijakan mestinya juga adil dan profesional.
Saat ketua partainya menyampaikan kepada Kepala Satpol PP saat petugas datang untuk melepas, lanjut Imanda, dari Satpol PP minta spanduk itu boleh dipasang, namun menempel di bangungan gedung.
Bukan di pagar tepi jalan, kendati masih dalam lingkungan kantor sekretariat. “Di tempat lain tetap dibiarkan, padahal memakai ruang publik. Ini berarti Satpol PP tidak jelas dalam menerapkan aturan. Kalau di tempat kita kan masih di halaman sendiri. Misalnya diminta digeser, bukan dicopot, pasti kita geser. Tapi dua kali pertugas Satpol datang, perintahnya tetap minta dicopot. Sementara di tempat lain yang jelasjelas di ruang publik masih dibiarkan,” tandas Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas ini.
Kepala Satpol PP Pemkab Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, perintah pencopotan tersebut karena ada protes dari warga sekitar dan spanduk dipasang di tepi jalan protokol, yaitu Jl Jensoed untuk pemasangan reklame harus selektif.
“Kalau itu (spanduk ucapan HUT) dipasang di kantornya pasti kami biarkan, tapi dipasangnya di kembang taman trotoar yang berada di depan halaman kantor Gerindra,” katanya.
Sementara terkait reklame ucapan serupa dari partai lain yang dipasang di papan reklame milik Pemkab di Alun-alun Purwokerto, Imam mengaku belum mengetahui hal itu. Dia mengaku belum melihat, karena jarang melewati kawasan alun-alun.
“Kalau yang itu, saya sama sekali belum lihat. Itu kewenangan Badan Pelayanan Perizinan. Ini segera saya koordinasi dengan Bakesbangpol dan BPMPP,” katanya. (G22-37)
Diskusi tentang artikel