PURBALINGGA- Tim Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) melaporkan dua dugaan praktik politik uang, ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Selasa (08/12) malam. Aksi bagi-bagi amplop itu diduga dilakukan oleh kubu lawan.
Tim hukum Paslon, Endang Yulianti dan Herlinda menyertakan barang bukti berupa amplop yang berisi uang dalam laporan tersebut.
Endang Yulianti, Kuasa hukum Paslon Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono), menyampaikan dugaan praktik politik uang itu terjadi di dua lokasi, pertama di Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong dan kedua di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
“Kami melaporkan temuan praktik politik uang, terjadi di Desa Nangkod. Terjadi pada siang hari sekitar pukul 14.00 wib. Barang buktinya ada vidio, rekaman dan amplop,” kata Endang.
(Baca Juga: PDI Perjuangan Siagakan 239 Satgas Antipolitik Uang)
Dalam rekaman itu, terlihat seseorang memberikan amplop kepada warga dan dengan ajakan untuk mencoblos Paslon Bupati-Wabup Purbalingga nomor urut 1.
Merekam
Saat penyerahan itu, orang tersebut merekamnya dengan tujuan untuk laporan kepada yang memerintahkan. Nah, satgas antipolitik uang Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan rekaman itu.
“Jumlah amplop ada 805, tinggal dua yang belum didistribusikan. Isinya tiga puluh ribu rupiah,” kata Endang.
Masih pada malam yang sama, keduanya juga melaporkan dugaan politik uang dengan lokasi yang berbeda. Dugaan itu ditemukan di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
“Di Kembaran Kulon, satgas kami menemukan hal yang sama,” imbuhya.
Di Kembaran Kulon, pihaknya mengamankan 22 amplop dan menjadi barang bukti. Pihaknya juga memiliki saksi dalam dugaan praktik tersebut.
(Baca Juga : Disiapkan Hadiah Rp 2,5 Juta, Laporkan Politik Uang)
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim hukum Paslon Bupati-Wabup Purbalingga Nomor Urut 02 terkait dugaan politik uang.
Pihaknya memiliki waktu selama dua kali 24 jam untuk melakukan kajian baik dari segi formil maupun material.
“Sesuai aturan, begitu laporan kami terima, kami memiliki waktu dua hari untuk mengkaji apakah memenuhi unsur formil atau materiil,” pungkasnya. (ri-4)