PURWOKERTO – Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di Kabupaten Banyumas, tahun ini bakal kembali digelontor dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Namun demikian, dana itu hanya akan diterima oleh lembaga yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati, kemarin, mengatakan, pemberian dana BOP merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi lembaga Paud dengan sasaran anak usia 0-6 tahun.
Namun demikian, alokasi dana BOP ini diberikan hanya untuk anak yang bersekolah di lembaga Paud. ”Dana tersebut tidak diserahkan ke anak langsung, tetapi melalui lembaga Paud untuk menunjang kegiatan pembelajaran,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) 2019 awal, jumlah lembaga Paud di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 1.300 lembaga. Meski begitu, tidak semua lembaga menerima dana bantuan operasional tersebut.
Dana bantuan operasional itu, lanjut dia, kegunaannya antara lain untuk program pemberian makanan tambahan bagi peserta didik dalam rangka mencegah kasus stunting (tubuh kerdil). Kemudian dapat pula digunakan untuk mendukung proses kegiatan pembelajaran.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar lembaga lembaga Paud mendapatkan dana bantuan operasional, salah satunya harus memiliki peserta didik dengan jumlah minimal 12 anak.
”Kalau berdasarkan juknis (petunjuk teknis) tahun lalu, syarat lembaga menerima dana BOP jumlah peserta didiknya minimal harus 12 anak,” jelas dia.
Selain syarat minimal jumlah peserta didik, kata dia, lembaga Paud yang akan menerima dana bantuan ini juga harus memiliki izin operasional, mempunyai NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional), serta peserta didiknya terdaftar ke dalam Dapodik.
Bila seluruh persyaratan ini dipenuhi lembaga Paud, maka lembaga tersebut bisa mendapatkan mendapatkan dana BOP yang besarannya mencapai Rp 600 ribu/anak.(H48-)