BANJARNEGARA – Penyebaran virus korona masih terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Terkini, Satgas Covid-19 Banjarnegara menyatakan satu orang pegawai Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banjarnegara dan 3 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara terkonfirmasi positif Covid -19.
Bupati Budhi Sarwono sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarnegara menyatakan, berdasarkan hasil tes swab yang diterima Satgas Covid-19, diketahui satu orang pegawai di Kejari Banjarnegara dan tiga pegawai PN Banjarnegara dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Dikatakan, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kontak erat keempat pasien.
(Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Banjarnegara Bertambah)
“Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari,” kata Bupati, saat konferensi pers, Jumat (9/10) malam.
Dia mengatakan, apabila setelah dilakukan karantina tidak muncul gejala, lanjutnya, pemantauan dapat dihentikan. Sebaliknya jika selama pemantauan muncul gejala, maka kontak erat harus segera diisolasi dan dilakukan swab test.
(Baca Juga: Sejumlah ASN di Purbalingga Positif Covid-19)
Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah menjadi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari. Semua pihak diminta saling mengingatkan secara santun tanpa menakut-nakuti masyarakat.
“Kita harus tetap memberi motivasi kepada masyarakat dan semangat kepada masyarakat untuk dapat menjalankan roda perekoniman di tengan pandemi,” pungkasnya. (K36-2)